Bedah Buku Fiqih Game di PWNU Kalsel, Bagaimana Pedoman Islam Soal Main Game?

engurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar bedah "Buku Fiqih Game", bagaimana Islam mengatur permainan game yang digemari semua ka

Bedah Buku Fiqih Game di Gedung Dakwah PWNU Kalsle, Rabu (1/3/2023). Foto-PWNU Kalsel.

apahabar.com, BANJARMASIN - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar bedah "Buku Fiqih Game", yakni bagaimana pedoman Islam soal main game yang digemari semua kalangan ini?

Acara berlangsung di Aula Gedung Dakwah PWNU Kalsel, Rabu (1/3/2023). Dihadiri para alim/ulama, akademisi, jajaran Syuriah dan Tanfidziyah, lembaga, lajnah dan banom dilingkungan kabupaten/kota terdekat serta para undangan dari mahasiswa serta masyarakat umum.

Ketua Tanfidziyah PWNU Kalsel, KH Hasib Salim dalam bedah buku Fiqih Game karya Diki Rifattama tersebut, menyebutkan bahwa buku ini menghidupkan tradisi fiqih sebagai wujud dari pentingnya bahstul masail (forum membahas yang belum ada dalil) yang selalu dilakukan NU.

Menurutnya, hukum akan dipertemukan dengan hal-hal baru sehingga diperlukan hujjah/dalil untuk jadi panduan sehari-hari.

"Tidak terkecuali masalah game yang hari ini sangat digandrungi bukan hanya oleh orang dewasa juga anak-anak kita, sehingga perlu pedoman," katanya.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM PWNU Kalsel, Muhammad Hafizh Ridha, berharap karya fiqih game ini bisa menjadi pemantik diskusi dan memperkaya literasi buat semua pihak.

Sehingga, kata ketua panitia pelaksana acara ini, semua pihak punya landasan dan mengupayakan perbaikan demi perbaikan dalam pengambilan hujjah.

Sebab, kata dia, permasalaha ini bagian dari fiqih sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Semoga semua pihak berkenan mensupport untuk menyebarkan luaskan tulisan-tulisan dengan nilai kemanfaatan ini," tuturnya.

Dipaparkan Hafizh, buku Fiqih Game ini merupakan produk fiqih modern yang digagas atau dikaji hasil dari tuntutan zaman.

Semakin bertambahnya hari, game menjadi salah satu kebutuhan yang paling digemari oleh manusia terutama anak-anak.

Oleh karenanya, kata dia, game saat ini menjadi masalah yang cukup serius karena dapat mengancam kesehatan dan akal yang justru hal tersebut merupakan bagian dari Maqashid Syari'ah.

Oleh karena itu, lanjut dia, Islam dengan fiqihnya harus turut mengatur dan memperhatikannya.

Dengan adanya buku Fiqih Game ini, setidaknya orang-orang mempunyai landasan atau sandaran dalam bermain game agar tidak bertentangan dengan hukum-hukum Syariat.

Tidak hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk keluarganya terutama bagi yang mempunyai anak.

Dijelaskannya, Fiqih Game tidak hanya fokus untuk anak-anak, melainkan semua kalangan. Contohnya bagaimana hukum balita bermain game dan bagaimana hukum jompo bermain game.

Sementara itu, Drs. Humaidi, M.Ag akademi UIN Antasari Banjarmasin/Wakor Kopertais Wil XI Kalimantan yang menjadi narasumber menyebutkan sebuah karya yang patut dapresiasi menghidupkan lagi nalar berfikir kritis sesuai dengan zamannya.

"Sebagaimana dulu Syaikh Muhammad Arsyad Al-Banjari dengan banyak karangan beliau terkait fiqih," tuturnya.

Begitu juga yang disampaikan Arif, Praktisi Game, Sekretaris IESPA 'Indonesia Esport Association KALSEL menyebut buku ini referensi yang dibutuhkan mengingat perkembangan game yang sangat luar biasa, karena game online punya banyak warna dan dimainkan disegala usia.

Untuk itu perlu pemilahan dan pemilihan game secara tidak langsung bukan hanya mempengaruhi fisik pemain juga psikologis sehingga diperlukan regulasi dari pemerintah secara khusus. "Ini yang kami perjuangkan," pintanya.

Hal serupa juga disampaikan Habib Saleh, Syuriah PWNU KALSEL, bahwa klasifikasi hukum pada permainan game sangat diperlukan agar menjadi panduan, bukan hanya sekadar imbauan semata.

Semisal mana yang memenuhi unsur kekerasan, pornografi maupun judi, jelas berbeda dengan sifatnya sport/olahraga atau hanya permainan biasa disemua rentang usia.

"Wabil khusus untuk anak-anak kita agar tidak lalai dan meninggalkan yang wajib demi bermain," katanya.

Sedangkan Ustadz Khairullah Zain, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kalimantan Selatan yang menjadi panelis mengapresiasi setinggi-tingginya untuk sebuah karya dengan dimensi fiqih di era kekinian.

Dengan melihat aspek sosial kemasyarakatan dan dalam hal ini mengangkat masalah Fiqih Game. Ini menjadi tanggung jawab bersama sembari menguatkan hujjah serta referensi terkait.

"Karena fiqih adalah nalar hukum sosial kita yang menyangkut banyak hal," tutupnya.

Dengan adanya diskusi ini, buku Fiqih Game ini dapat bermanfaat untuk umat.

Tak hanya muslim dan muslimah, melainkan juga orang-orang non muslim yang diharapkan juga dapat merasakan nilai-nilai Fiqih Game ini sehingga terwujudnya Islam yang Rahmatan lil Alamin.

Baca Juga: Flu Burung Ditemukan di HSU, Dinkes Kalsel Bicara Soal Penularan pada Manusia