Kalsel

Beda Sanksi! Nakes Viral Berjoget dengan Pelaku Usaha dan Masyarakat di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Diam-diam, Wali Kota Ibnu Sina telah memberi sanksi ke para tenaga kesehatan (nakes)…

Puluhan tenaga kesehatan atau nakes Dinkes Banjarmasin viral berjoget ria saat perayaan HKN ke-56, November 2020 lalu. Foto: IG

apahabar.com, BANJARMASIN – Diam-diam, Wali Kota Ibnu Sina telah memberi sanksi ke para tenaga kesehatan (nakes) yang kedapatan berjoget ria saat perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-56.

Namun mengacu Peraturan Wali (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin, dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, sanksi yang diterima pegawai Dinkes berbeda dengan sanksi pelaku usaha dan masyarakat.

Jika mengacu Perwali tersebut, para pelaku usaha diancam dengan penutupan tempat usaha jika melanggar. Pun masyarakat yang tak mengindahkan prokes di ruang publik didenda dengan Rp150 ribu.

Sementara, untuk Dinkes Banjarmasin, berdasar pengakuan Ibnu Sina dikenakan sanksi teguran keras.

“Sudah. Desember lalu kita berikan teguran peringatan keras,” ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Senin (11/1).

Sanksi itu, kata Ibnu, dijatuhkan pihaknya berdasar laporan Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).

Atas dasar laporan tersebut, Ibnu yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi memilih untuk memberikan sanksi berupa teguran keras.

“Laporannya naik kepada saya. Lalu saya diberikan opsi,” pungkasnya.

Siang tadi, Ibnu baru saja melantik Penjabat Sekda Banjarmasin, Mukhyar di ruang kerjanya.Kepada awak media, ketua MPPHDP itu mengaku baru akan membahas dan menyelesaikan persoalan sanksi ke Dinkes di MPPHDP.

“Apa langkah yang kita ambil karena sesuai arahan gubernur kan ada teguran tertulis juga,” ujar Mukhyar.

Sanksi, kata dia, melibatkan tim khusus dari Badan Keuangan Daerah, serta Balai Diklat, dan Badan Kepegawaian Daerah, serta para asisten wali kota Banjarmasin.

“Sesegera mungkin akan kita tindaklanjuti, supaya ada kepastian,” jelasnya.

Viralnya video nakes Dinkes Banjarmasin berjoget ria di dunia maya sejatinya sudah ditanggapi Pemprov Kalsel. Rudy Resnawan, yang menjabat Plt gubernur Kalsel, kala itu telah menegur Dinkes Banjarmasin.

Hal tersebut diakui oleh Kepala Dinkes Banjarmasin Machli Riyadi. Machli kemudian menyerahkan sepenuhnya sanksi kepada Hermansyah selaku Plt wali kota Banjarmasin yang juga tak kunjung memberi kepastian sanksi kepada nakes Dinkes Banjarmasin.

“Saya minta maaf atas peristiwa ini. Barangkali dinilai tidak patut. Karena itu spontanitas kegembiraan mereka (tenaga kesehatan),” ucap Machli, menyampaikan permintaan maaf melalui videonya.

Machli bilang tak ada unsur kesengajaan. Kegiatan tersebut ujarnya tak lain untuk memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang sejak awal tahun berjuang menangani wabah Covid-19.

“Mereka (tenaga kesehatan) selama ini bekerja sejak Februari dan tak pernah istirahat dan terus bekerja hingga Banjarmasin ini kurva sudah menurun,” ucapnya, kala itu.

Adapun video siaran berdurasi 4.47 detik nakes Banjarmasin menuai komentar nyinyir dari warganet setelah kedapatan berjoget berkerumun, seakan melupakan prokes.

Tak Sembarangan, Nikah di Banjarmasin Pakai Syarat Khusus Saat PPKM