Tak Berkategori

Beberapa Jam Usai Beraksi, Maling Motor di Banjarmasin Tengah Diringkus

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria bernama Muhammad Darmawan (30) ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian sepeda motor….

Oleh Syarif
Tersangka dan barang bukti motor curian. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria bernama Muhammad Darmawan (30) ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian sepeda motor.

Insiden pencurian terjadi di Gang Inpres, Jalan Pahlawan, Kelurahan Seberang Mesjid, Banjarmasin Tengah, Jumat (27/8) dini hari.
Sepeda motor yang dicurinya milik Melly Yulinda Bahasun (30) jenis Honda Scoopy nomor polisi DA 6999 ABW.

Sebelum dicuri, sepeda motor tersebut diparkir korban di depan rumah.

"Saat kakak korban keluar rumah untuk membeli rokok sekitar 01.30 Wita, motor tersebut masih ada. Namun sekembalinya ia, motor tersebut sudah tak ada lagi," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo.

Mendapat laporan tersebut, anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah dengan dipimpin Kanit Reskrim, Iptu I Gede Ngurah Utama Putra langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Gerak cepat tersebut ujar Kapolsek membuahkan hasil dengan berhasil mengendus identitas para pelaku.

"Berbekal beberapa petunjuk, anggota yang sudah mengetahui keberadaan pelaku langsung mendatangi rumahnya," imbuhnya.

Selanjutnya sekitar pukul 04.30 Wita, anggota Buser yang tiba di rumah pelaku di kawasan Jalan Pahlawan Gang Inpres RT 5 Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah langsung bergegas masuk.

Dengan disaksikan oleh keluarganya, petugas langsung meringkus pelaku yang saat itu sedang tertidur.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi bersama temannya yang saat ini sedang dalam pengejaran," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.