Napoleon Bonaparte Bebas

Bebas dari Penjara, Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Anggota Polri Aktif

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte resmi bebas dari lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Buntut penganiayaan M Kece, Bareskrim Polri isolasi Irjen Napoleon Bonaparte. Foto-net

apahabar.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte resmi bebas dari lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Terpidana kasus suap terkait penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra dan penganiyaan terhadap M. Kece itu kini aktif kembali menjadi anggota Polri.

"Sejak 17 April 2023 (Sudah dibebaskan dan selesai menjalani hukuman) dan sampai sekarang masih aktif (Jadi anggota Polri)," ujar kuasa hukumnya, Napoleon, Ahmad Yani Senin (7/8).

Baca Juga: Manis di Bibir, DPR Tak Niat Urus Sengkarut Transaksi Gendut AKBP Tria

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri tersebut kini tengah menunggu masa pensiun setelah keluar dari penjara.

"Sampai sekarang masih aktif, kan tinggal menunggu (pensiun). Kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia," lanjutnya.

Ia pun mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kliennya itu. "Kalau itu saya kurang informasi ya," sambungnya.

Baca Juga: Setahun Kematian Brigadir J, Anak Buah Sambo Minta Dibebaskan

Untuk diketahui, Napoleon divonis bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2021. Terhadap putusan itu, Napoleon pun mengajukan kasasi, namun kasasinya ditolak.

Napoleon dijatuhi vonis hukuman penjara lima bulan dan 15 hari karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece saat keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.