Bebankan Ganti Rugi Kecelakaan Armada Damkar ke Sopir, Bisakah Pemkot Banjarmasin Dituntut?

Pemkot Banjarmasin membebankan ganti rugi untuk korban kecelakaan yang disebabkan armada damkar DPKP Kota Banjarmasin kepada bawahannya, utamanya si pengemudi.

Armada pemadam kebakaran DPKP Banjarmasin mengalami kecelakaan di zona traffic light simpang Kuripan, Sabtu (4/2) kemarin. Foto: apahabar.com/Riyad.

apahabar.com, BANJARMASIN - Karena tak punya anggaran, Pemkot Banjarmasin membebankan ganti rugi untuk korban kecelakaan yang disebabkan armada pemadam kebakaran DPKP Kota Banjarmasin kepada si bawahannya, utamanya si pengemudi.

Lantas, sudah benarkah hal tersebut, terlebih satu faktor kecelakaan disebabkan oleh rem armada pemadam kebakaran yang blong?

Direktur Borneo Law Firm (BLF), Muhammad Pazri mengatakan, sikap lepas tangan oleh Pemkot Banjarmasin, sejatinya kurang etis.

Pazri mengutip Pasal 1367 KUHPerdata, yang berbunyi "menentukan majikan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh bawahannya dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya."

Kemudian dikuatkannya dengan Pasal 1367 ayat (5) KUHPerdata "tanggungjawab berakhir jika orang tua-orang tua, wali-wali, guru-guru sekolah, dan kepala-kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka seharusnya bertanggungjawab itu."

"Sehingga, jika mengacu pembatasan yang diatur dalam pasal tersebut, jelas menunjukan bahwa majikan tetap bertanggung jawab atas kesalahan atas kelalaian pekerjanya," kata Pazri, Selasa (7/2).

"Hal ini juga didasarkan pada hubungan hukum antara majikan selaku pemberi kerja dengan bawahan atau pekerja yang biasa disebut sebagai vicarious-liability," sambungnya.

Pertanggungjawaban secara vicarious-liability, kata Pazri bisa terjadi saat; terdapat hubungan khusus antara atasan dan bawahan. 

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bawahan harus berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Atau kedua, harus terjadi dalam lingkup melaksanakan pekerjaan.

"Sederhananya, perusahaan sebagai majikan atas karyawan atau bawahannya tetap bertanggungjawab atas kesalahan dan kelalaian atau suatu perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain," jelas Pazri.

"Analogi ini sama dengan kasus mobil pemadam itu," tekannya.

Maka dari itu, kata Pazri, Pemkot Banjarmasin sebagai atasan harus menganggarkan biaya ganti rugi untuk korban kecelakaan yang disebabkan oleh bawahannya.

"Si pengemudi bisa saja menuntut Pemkot Banjarmasin untuk melakukan ganti rugi," ujarnya.

"Karena ada rujukan. Contoh putusan Nomor 04/Pdt.G/2013/PN Psr, Majelis menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bertanggung jawab atas kerugian materil sebagai akibat kelalaian menjalankan perusahaan angkutan umum yang dikemudikan turut tergugat yang menjadi tanggung jawab para tergugat, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," tandas Pazri.

Diwartakan sebelumnya, tabrakan beruntun terjadi tepat di traffic light Simpang Kuripan, kawasan A Yani Km 2, Banjarmasin Tengah, Sabtu (4/2) sabtu.

Kecelakan itu melibatkan armada mobil pemadam kebakaran milik Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin dengan sedikitnya 5 mobil lainnya.

Antaranya; Toyota Calya B 2657 PFL, Toyota Kijang Innova DA 1392 TFC, Toyota Camry B 1262 SEB, Toyota Kijang Innova B 2621 SXB, Toyota Kijang Innova DA 1092 IL.

Pengemudi Toyota Kijang Innova DA 1092 IL, Agus (52) menuturkan, sebelum tabrakan terjadi, mobilnya dan empat lainnya sedang berhenti karena traffic light sedang merah.

Tiba-tiba dari arah dalam menuju luar kota, datang dua armada mobil tangki air milik DPKP Kota Banjarmasin dengan kecepatan tinggi.

Satu mobil dengan DA 9380 CN berhasil lewat. Tapi mobil satunya dengan nomor polisi DA 977 A malah menghantam mobil yang sedang berhenti di zona traffic light.

"Mobil saya pertama kali ditabrak dari belakang. Kemudian beruntun ke mobil-mobil di depan saya," ujar warga Kompleks Bumi Mas Banjarmasin itu.

Kebetulan memang, mobil milik Agus terlihat yang paling ringsek. Karena sebagai yang paling pertama dihantam. Beruntung tak ada korban jiwa akibat kejadian tersebut.

Kendati demikian, Agus dan korban-korban lainnya menuntut adanya pertanggungjawaban daripada DPKP Kota Banjarmasin.

"Ya kita tentu meminta ganti rugi," tandasnya.

Belakangan, faktor penyebab kecelakaan armada pemadam kebakaran milik DPKP Banjarmasin itu terungkap.

"Hasil pemeriksaan kepolisian memang ada kelalaian. Selain itu unit yang digunakan sudah tua. Remnya juga ternyata blong," ucap Sekretaris DPKP Banjarmasin, Muhlis Rida, Senin (6/2).

"Kita juga sudah tanyakan ke sopir. Dia juga membenarkan kalau rem mobil itu blong," tambahnya.

Mobil itu sendiri merupakan hasil dari hibah tahun 1997. 

Awalnya, mobil tersebut memang jarang digunakan. Namun setelah DPKP resmi terbentuk, pihaknya pun memanfaatkan kembali unit tersebut.

"Karena memang kita kekurangan, sebelum adanya unit tangki yang baru. Kami akan evaluasi, kalau memang tidak laik lagi, tidak akan kami gunakan lagi kedepannya," ungkapmya.

"Seharusnya kami harus memberi contoh kepada Damkar-Damkar yang lain. Kami juga mohon maaf kepada pihak-pihak yang terkait," sambung Muhlis.

Terkait biaya ganti rugi terhadap korban kecelakaan, pihaknya juga akan membantu sopir. Namun bukan secara instansi, melainkan secara kekerabatan.

"Rekan-rekan yang lain bersedia membantu untuk biaya ganti rugi sebagai bentuk kebersamaan. Beruntungnya ada sebagian korban yang kerusakannya sudah di cover asuransi," bebernya.