Beban Piutang PBB Diringankan, Wali Kota Aditya Sukses Buat Ratusan Wajib Pajak Membayar BPHTB

Diskon tarif bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga diberikan kepada masyarakat yang sedang mengurus pendaftaran tanah dan sistematis lengkap (PTSL)

Edaran terkait keringanan pembayaran PBB di Banjarbaru. Foto: BPPRD Kota Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, M Aditya Mufti Ariffin, membuat kebijakan baru yakni memberikan keringanan pajak, hingga bebas denda untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang 2023.

Saat bersamaan, diskon tarif bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga diberikan kepada masyarakat yang sedang mengurus pendaftaran tanah dan sistematis lengkap (PTSL).

Hal itu diwujudkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 188.45/435/KUM/2022.

Aditya menerbitkan kebijakan adanya pemberian diskon dan bebas denda untuk pembayaran PBB yang telah jatuh tempo atau disebut pembayaran piutang. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran PBB dari periode 1990 sampai dengan 2022.

Untuk diskon pembayaran piutang PBB sendiri terbagi dua kategori sesuai waktu pembayarannya.

Jika pembayaran dilakukan di Januari sampai Juni 2023 mendapatkan diskon sebesar 10 persen. Sedangkan untuk pembayaran di Juli - Desember 2023, mendapatkan diskon sebesar 5 persen.

Aditya menuturkan bahwa kebijakan ini diberlakukan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi beberapa waktu lalu.

Ia mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan Pemkot Banjarbaru ini.

"Kebijakan ini berlaku efektif hingga akhir tahun 2023. Jadi kita sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini agar kewajiban pajak yang selama ini tertunda dapat terselesaikan," katanya, Rabu (18/1).

Selanjutnya untuk pemberian diskon BPHTB di Kota Banjarbaru, ucapnya dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah pusat yakni Pemberiaan diskon sebesar 25 persen, diharapkannya dapat dinikmati masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru.

Kebijakan ini katanya juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2022, Pasal 7 yang menyebut bahwa wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan dari kegiatan PTSL dapat diberikan pengurangan maksimal 25 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang.

"Semua bentuk keringanan dan kebijakan dari kami tujuannya membantu wajib pajak dan sekaligus menyukseskan program PTSL dari pemerintah pusat. Hasil akhir yang ingih kita capai ialah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam kewajiban pajak," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru, Kemas Ahmad Rudy Indrajaya, merinci bahwa sejak kebijakan keringanan biaya BPHTB diberlakukan, lebih dari 500 masyarakat telah menyelesaikan pembayaran wajib pajaknya.

Ia menuturkan untuk program PTSL di Banjarbaru, terhitung sejak 2017-2020 ada sebanyak 23.360 sertifikat PTSL yang diterbitkan BPN.

Ia meyakini dengan adanya keringan biaya BPHTB yang direalisasikan Wali Kota Banjarbaru dapat membantu penyelesaian dari jumlah sertifikat tersebut.

"Alhamdulillah, sudah lebih dari 549 wajib pajak yang membayar BPHTB sejak adanya diskon ini. Kami meyakini kebijakan bapak Wali Kota telah sukses menarik perhatian masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka," katanya.