BBNKB II-Pajak Progresif Dihapus, Bang Dhin: Mudahkan Aksesibilitas Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk segera menghapus pajak progresif

Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin. Foto-Dok apahabar

apahabar.com, BANJARMASIN - Sejumlah daerah di Indonesia telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau BBN kendaraan bekas dan tarif pajak progresif.

Kebijakan ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk segera menghapus pajak progresif dan BBNKB-II.

"Penghapusan itu diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus menyeragamkan data kepemilikan kendaraan," ujarnya.

Sebab, menurutnya penghapusan dua sumber penerimaan pajak Pemda ini merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

"Kebijakan ini dapat memudahkan aksesibilitas dan mengurangi beban masyarakat dalam proses administrasi pajak kendaraan bermotor selama ini, disamping itu karena merupakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya.

Bang Dhin sapaannya juga menjelaskan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Yang didalamnya mengatur kewenangan Kepala Daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak di wilayah masing-masing,” pungkasnya.

Diketahui, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Kementerian Dalam Negeri, dan Korlantas Polri gencar mengusulkan agar Pemerintah Daerah menghapus pajak progresif kendaraan bermotor dan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Data yang dirilis Polri menyebutkan, saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia, sementara data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 122 juta kendaraan, dan data PT Jasa Raharja (Persero) ada 113 juta kendaraan.