Bayang-bayang Aktivitas Tambang Ilegal di Insiden Longsor Jalan Nasional Satui Kalsel

DPRD Provinsi Kalsel berupaya menyelesaikan persoalan amblasnya jalan nasional Kilometer 171 Desa Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu),

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sedang menyelesaikan persoalan amblasnya jalan nasional Kilometer 171 Desa Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel). Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - DPRD Kalsel berupaya menengahi persoalan amblasnya jalan nasional Kilometer 171 Desa Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Permasalahan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak tambang atau kontraktor terkait rusaknya jalan nasional pada Selasa (25/10/2022).

PT Arutmin Indonesia dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) hadir dalam RDP.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Hassanudin Murad mengatakan bahwa dahulu terdapat aktivitas tambang yang beroperasi persis di jalan yang longsor.

Namun, izin usaha pertambangan (IUP) tersebut dilaporkan tak aktif.

“Ternyata ada izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Tanbu, yang izinnya sekarang sudah mati. Tetapi perusahan itu sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Terhanyar, ia menyampaikan bahwa PT Arutmin Indonesia yang kembali menjalankan aktivitas pertambangan di sekitar jalan 171 Km.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Arutmin ternyata legal, sesuai dengan konsesinya.

“Mereka menambang secara resminya di 750 meter dari bahu jalan, dan itu sudah memenuhi aturan,” ucap Bupati Barito Kuala (Batola) ini.

Tapi, bagi Politisi Partai Golkar ini bahwa ada pembukaan tambang yang ilegal dan beroperasi di wilayah PT Arutmin Indonesia dan PT MJAB.

Aktivitas tambang yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab tersebut ada dibagian selatan dan utara wilayah longsor.

“Kita tidak tau, siapa yang melakukan aktivitas tambang disana, tapi melakukan pencurian,” tuturnya.

PT Arutmin dan PT MJAB, kata Murad secara langsung melaporkan kehadiran aktivitas tambang ilegal tersebut ke pihak berwajib.

“Ini pinanya ada pengaruh besar juga terhadap terjadinya ini,” imbuhnya.

Menurutnya pengaruh pertambangan PT Arutmin dan PT MJAB sangat kuat jadi biang kerok longsor jalan nasional.

Namun, lanjut Murad yang paling mencolok, adalah aktivitas tambang ilegal yang berada di perizinan PT Arutmin.

Sejatinya, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah Kalsel tetap melakukan kajian terhadap kondisi jalan tersebut.

“Apakah jalan nasional itu dipertahankan seperti itu, atau dialihkan. Kita menunggu kajian itu,” ucapnya.

Murad mengatakan hasil dari RDP ini dilanjutkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat nanti (28/10/2022). Komisi III DPRD Kalsel bakal bertolak bersama Dinas ESDM Kalsel dan BPJN ke Jakarta.

“Ya mungkin dalam pertemuan kita di Jakarta, mendesak mereka untuk mereka melakukan peninjauan langsung,” pungkasnya.