Bawaslu: Utang Rp50 Miliar Anies Langgar UU Pilkada

Bawaslu meminta parpol untuk melaporkan dana kampanye agar kasus sumbangan Rp 50 miliar mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak terulang

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. apahabar.com/Andrey

apahabar.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta parpol untuk melaporkan dana kampanye agar kasus sumbangan Rp 50 miliar mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak terulang. 

Bawaslu menilai utang tersebut melanggar ketentuan dana kampanye yang masuk unsur pidana. Undang-undang UU Pilkada hanya memperbolehkan calon kepala daerah menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta.

Baca Juga: Bawaslu Persoalkan Safari Politik Anies Baswedan

Untuk itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menekankan agar partai peserta Pemilu melaporkan secara lengkap dana kampanye secara detail dan menyeluruh.

"Itu jadi catatan kita bersama bahwa jika ada dana kampanye sumbangan dan lain-lain tolong dicatatkan laporan dengan detail," kata Bagja di Jakarta, Jumat (17/2).

Kendati demikian, Bawaslu sebagai lembaga pengawas tak bisa menindak kasus laporan dana kampanye Anies saat Pilgub DKI 2017 lalu. Sebab Anies telah demisioner dan tuntas masa jabatan.

Baca Juga: Ketua KPU Bantah Tutupi Akses Data Pemilih ke Bawaslu

"Akan tetapi ada kedaluwarsa pidana, prosesnya kan sudah terjadi, orangnya kan sudah dilantik dan kemudian sudah menjalankan tugas dan kewajibannya sampai akhir masa jabatan," jelasnya.

Bagja menyayangkan laporan utang Anies baru mencuat jelang pemilu 2024. "Jadi kami sangat sayangkan laporan ini baru sekarang. Kalau dari dulu sejak dari awal tentu pasti akan kami selidiki," pungkasnya.