Bawaslu Tapin Ingatkan Netralitas Kepala Desa dan ASN di Pilkada 2024

Demi mewujudkan Pemilu yang damai, aman, dan tertib di Kabupaten Tapin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapin menggelar Rapat Koordinasi dengan camat

Oleh Sandy
Ketua Bawaslu Tapin, Abid Fikasi Gulo saat diwawancarai usai rakor bersama kades dan camat se-kabupaten Tapin. Foto - bakabar.com/Sandy.

bakabar.com, RANTAU – Demi mewujudkan Pilkada 2024 yang damai, aman, dan tertib, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapin menggelar rapat koordinasi bersama seluruh camat dan kepala desa.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Tamasa dengan tujuan memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan tanpa hambatan dan menghindari potensi pelanggaran.

Polres Tapin juga dihadirkan untuk membahas peran penting kepolisian dalam menjaga keamanan, serta aparat pemerintah dengan fokus netralitas ASN dan aparat desa sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami menggelar rapat koordinasi dengan seluruh camat dan kepala desa untuk memastikan proses pemilihan berjalan aman dan damai," papar Abid Fikasi Gulo, Ketua Bawaslu Tapin. 

"Netralitas adalah kewajiban, sehingga kami berharap semua kepala desa dan camat diharapkan tidak terlibat politik praktis," tegasnya.

Sesuai Undang-Undang Desa Pasal 29 dan 51, serta Undang-Undang ASN Pasal 70 dan 77, semua pejabat publik harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, adil, dan tidak berpihak kepada pihak tertentu.

"Sebagai pejabat publik, kita wajib menjaga integritas dan memastikan setiap keputusan yang diambil tidak memihak. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu," tegasnya.

Abid menambahkan, menjaga hubungan baik dan netralitas di antara semua pihak sangat penting untuk mencegah konflik sosial yang bisa merugikan masyarakat.

"Kita harus memastikan proses Pemilu berjalan tanpa konflik yang dapat memecah belah masyarakat," pungkasnya.

Rahmadi, panitia pelaksana, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman komprehensif terkait penindakan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku bagi ASN dan aparat desa.

"Mereka diharapkan dapat berkontribusi dalam menyukseskan pemilu dengan bersikap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon mana pun," harapnya.