tanah bumbu

Bawaslu Tanbu Lakukan Penyesuaian Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

apahabar.com, BATULICIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu akan melakukan penyesuaian terhadap pengawasan…

Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa. Foto-apahabar.com/Syahriadi.

apahabar.com, BATULICIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu akan melakukan penyesuaian terhadap pengawasan verifikasi faktual bagi calon perseorangan.

Penyesuaian pengawasan ini dilakukan karena tahapan verifikasi faktual pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.

“Untuk verifikasi faktual harus dilakukan secara langsung. Karena di tengah pandemi, maka ada penyesuaian yaitu seluruh pengawas dilengkapi dengan alat pelindung diri atau APD,” ujar Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa, Kamis (25/6).

Dalam bertugas, pengawas harus menggunakan APD berupa masker, sarung tangan, pelindung wajah, hand sanitizer serta pemberian vitamin.

Para pengawas juga dilakukan rapid test untuk memastikan kondisi kesehatan sebelum turun ke lapangan.

“Sekarang rapid test sudah berlangsung untuk Panwascam dan Panwasdes,” ujar Malewa.

Malewa mengatakan kalau ada Panwas yang reaktif dari hasil rapid test, maka bawaslu akan meminta saran kepada protokol kesehatan melalui tim gugus tugas Covid-19.

“Jika tidak memungkinkan untuk melakukan verifikasi faktual (reaktif), maka akan digantikan dengan anggota pengawas lainnya, dan ini sudah aturan teknis verifikasi faktual di masa pandemi,” terangnya.

Malewa menambahkan untuk perintah dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada dalam pandemi Covid-19, pihaknya mengacu pada Surat Edaran Nomor: 0351/K.Bawaslu/PM.00.00/6/2020 tentang Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah pada Masa Pandemi Covid-19. Juga Surat Edaran Nomor: S-0247/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tentang Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan.

Menurutnya dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, pelaksanaan Pilkada tahun ini tentu tidak sama seperti biasanya. Petugas adhoc yang ada diharapkan bisa menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.

“Sesuai surat edaran 0247. Subtansinya berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual dengan protokol kesehatan. Yakni bagaimana pengawas pemilu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi faktual sekaligus dengan protokol kesehatan yang diterapkan,” pungkasnya.

Editor: Muhammad Bulkini