Bawaslu Tabalong Minta Aparatur Pemerintahan Desa Tak Terlibat Kampanye

Tidak hanya ASN yang diminta tidak terlibat kegiatan politik pada pemilu 2024. Aparatur pemerintahan desa juga diminta Bawaslu Tabalong tidak terlibat kampanye

Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, saat memimpin rapat dengan jajaran. Foto: apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com,TANJUNG - Tidak hanya ASN. aparatur pemerintahan desa juga diminta Bawaslu Tabalong tidak terlibat kampanye Pemilu 2024.

Melalui pengawas kecamatan dan kelurahan/desa, surat pemberitahuan pun telah dikirimkan.

"Untuk mencegah pelanggaran pemilu, surat pemberitahuan telah dikirim kepada 121 kepala desa, perangkat desa, BPD dan 10 lurah setempat," papar Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Kamis (7/12).

Dalam surat tersebut, Bawaslu Tabalong mengimbau para kepala desa, perangkat desa, BPD maupun ASN tidak ikut-ikutan atau terlibat kampanye dalam pemilu presiden serta pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa tentunya kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD tidak terlibat atau dilibatkan sebagai pelaksana dan tim kampanye berdasarkan ketentuan Pasal 280 UU No 7 Tahun 2017.

"Pejabat serta kepala desa juga dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," jelas Mahdan.

Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai 28 November 2023. Dijadwalkan berakhir 10 Februari 2024.

"Kalau kepala desa tidak netral, maka terancam pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 490 UU No 7 Tahun 2017," tegas Mahdan 

Kemudian dalam Pasal 548 disebutkan setiap orang yang terbukti menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, pemerintah desa maupun BUMDes untuk disumbangkan kepada pelaksana kampanye terancam pidana paling lama 3 tahun penjara.

"Kami berharap kepada semua pihak, termasuk aparatur desa dan masyarakat untuk saling mendukung demi terciptanya pemilu yang jujur, adil dan bermartabat," tutup Mahdan.