Bawaslu Tabalong Jaring Ratusan Pengawas TPS Pilkada 2024

Mulai hari ini, Kamis 12 hingga 28 September 2024 Bawaslu Tabalong membuka pendaftaran untuk pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada Pilkada 2024.

Mahdan Basuki, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong. Foto: Dokumentasi Mahdan

bakabar.com, TANJUNG - Mulai hari ini, Kamis 12 hingga 28 September 2024 Bawaslu Tabalong membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024.

PTPS yang dicari sebanyak 550 orang yang akan bertugas di 12 kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.

"Dibukanya pendaftaran tersebut 
berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang pembentukan dan pergantian antar waktu PTPS dalam pemilihan 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki,Kamis (12/9) sore.

Kata Mahdan, ratusan PTPS itu rinciannya di Banua Lawas 43 PTPS, Kelua 55 PTPS, Tanta 45 PTPS, Tanjung 74 PTPS, Haruai 51 PTPS.

"Untuk Murung Pudak 113 PTPS, Muara Uya 57 PTPS, Muara Harus 17 PTPS, Pugaan 17 PTPS, Upau 16 PTPS, Jaro 36 PTPS, dan Bintang Ara 26 PTPS," bebernya.

Mahdan mempersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon PTPS ke kantor panwaslu kecamatan masing-masing.

"Persyaratannya di antaranya pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP-el, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat," bebernya.

Selain itu, lanjut Mahdan, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat dan, jujur, dan adil, bersedia bekerja penuh waktu, calon PTPS mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

"Calon PTPS, selain memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan penyelenggaraan pemilihan, juga tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data, dan Informasi, Bawaslu Tabalong.

Sesuai jadwal pembentukan, lanjut Mahdan, calon PTPS yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti tes wawancara pada tanggal 12 - 22 Oktober 2024.

Pihaknya telah mengarahkan jajarannya untuk melakukan penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat maupun tokoh pemuda di wilayah desa atau kelurahan masing-masing. 

"Penetapan dan pengumuman calon terpilih (PTPS) berdasar hasil wawancara dijadwalkan pada 23-25 Oktober 2024, dan untuk pelantikan PTPS pada 3-4 November 2024," tutup Mahdan.