Bawaslu Tabalong Ingatkan KPU: Ada Potensi Ribuan Pemilih Pindahan

Pada Pemilu 2024 lalu ada 1.782 pemilih pindahan untuk pemilih anggota DPD.

Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki (paling kiri) saat mengikuti sosialisasi layanan pindah memilih yang digelar KPU. Foto - bakabar.com/M Al Amin

bakabar.com, TANJUNG - Pada Pemilu 2024 lalu ada 1.782 pemilih pindahan untuk pemilih anggota DPD. Rinciannya DPTb di 12 kecamatan, yakni Banua Lawas 118 pemilih, Kelua 71 pemilih, Tanta 111 pemilih, Tanjung 345 pemilih, Haruai 63 pemilih, Murung Pudak 705 pemilih, Muara Uya 95 pemilih. 

Kemudian, di Muara Harus 30 pemilih, Pugaan 33 pemilih, Upau 19 pemilih, Jaro 95 pemilih dan Bintang Ara 97 pemilih.

Sekedar diketahui, pengguna hak pilih untuk pemilu anggota dewan perwakilan daerah (DPD) merupakan pemilih dengan alamat KTP sesuai daerah pemilihan DPD yakni provinsi. 

Terkait hal itu, Bawaslu Tabalong, mengingatkan KPU setempat untuk memperhatikan adanya potensi pemilih pindahan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2024.

"Dalam pilkada tentunya pemilih DPT karena alasan tertentu pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi Kalimantan Selatan tentu mendapatkan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur," kata Mahdan, Jumat (18/10).

"Sesuai data pemilu 2024, jumlah pengguna hak pilih DPTb untuk pemilu anggota DPRD Tabalong sebanyak 959 pemilih pindahan yang tersebar di 12 kecamatan," imbuhnya.

Kata Mahdan, pihaknya telah menyampaikan surat imbauan Nomor B-046/PM.00.02/K.KS-08/10/202 kepada KPU Tabalong terkait penyusunan DPTb dan DPK pada pemilihan 2024.

Pasalnya, batas waktu pindah memilih paling lambat tanggal 28 Oktober 2024 atau 30 Hari sebelum Hari pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 51 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 untuk 9 alasan pindah memilih.

"Sementara pemilih pindahan karena menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap dan keluarga yang mendampingi,  menjadi tahanan rutan atau lapas, atau bencana alam, paling lambat tanggal 20 November 2024 atau H-7 sebelum Hari pemungutan suara melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tujuan," jelasnya.

Ia berharap kepada KPU Tabalong beserta jajarannya di tingkat PPK dan PPS dapat memfasilitasi dan menyusun daftar pemilih pindahan (DPTb) dari luar Tabalong yang masih satu provinsi. 

"Termasuk potensi pemilih pindahan antar kecamatan maupun antar kelurahan/desa yang masih dalam wilayah Tabalong," katanya, Jumat (18/10).