Pemilu 2024

Bawaslu RI Temukan Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Bawaslu menemukan pelanggaran netralitas ASN jelang Pemilu 2024. Tercatat sudah 33 kasus.

Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum. Foto via bawaslu.go.id

apahabar.com, JAKARTA - Bawaslu menemukan pelanggaran netralitas ASN jelang Pemilu 2024. Tercatat sudah 33 kasus.

Anggota Bawaslu RI, Puadi memberi penjelasan. Kata dia, ada berbagai jenis pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga: Bawaslu Tunda Garap 13 ASN Bekasi Soal Pakai Jersey 02

"Salah satu bentuk pelanggaran netralitas ASN yang Bawaslu temukan; menghadiri acara sosialisasi atau bakti sosial bakal paslon parpol. Nah, itu jangan polos amat. Istilah doorprize, bazar, lomba, sekarang banyak variasinya," ujarnya, Sabtu (13/1).

Puadi melihat fenomena pelanggaran netralitas ini mengkhawatirkan. Walaupun ada saja yang sengaja maupun tidak dalam melakukannya.

Maka dia meminta untuk ASN bijak dan jeli dalam berperilaku. Terutama saat tahapan kampanye berlangsung.

Apalagi saat ini informasi mudah tersebar lewat media sosial. Semua orang bisa terlacak. Hal sepele bisa jadi serius kalau sudah dilaporkan.

Baca Juga: Dipanggil Bawaslu, Camat Jatiasih: Bloon Kalau ASN Sengaja Dukung 02

Sekali lagi, Puadi menegaskan ASN harus pandai-pandai menahan diri. Terutama dalam masa-masa pemilu dan pemilihan ini.

"Kami (Bawaslu) juga sudah bangun sistem penanganan pelanggaran netralitas ASN yang afirmatif dan terintegrasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Bawaslu juga akan terus sosialisasi terkait pengawasan partisipatif ke publik," tutupnya.