Kalsel

Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU Banjar

apahabar.com, MARTAPURA – Bawaslu Kabupaten Banjar memproses dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dugaan pelanggaran etik…

Oleh Syarif
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjar, M Syahrial Fitri. Foto-apahabar.com/HendraLianor

apahabar.com, MARTAPURA – Bawaslu Kabupaten Banjar memproses dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dugaan pelanggaran etik yang dimaksud adalah transkrip bukti rekaman percakapan antara Komisioner KPU Banjar, Abdul Karim Omar dan Ketua DPRD Banjar sekaligus Ketua Gerindra Banjar, HM Rofiqi.

Selain itu, surat pernyataan dugaan penggelembungan suara yang ditandatangani Abdul Muthalib, Komisioner KPU Banjar, juga menjadi perhatian Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Dua kasus tersebut dijadikan sebagai alat bukti bagi Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi.

Untuk itu, Bawaslu Banjar memanggil para pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Ada 9 orang yang dipanggil, di antaranya HM Rofiqi, Jurkani, Abdul Muthalib, Karim Omar, hingga Sarmuji, Ketua KPU Kalsel.

Namun sayangnya, dalam panggilan pertama ini, Rofiqi dan Jurkani tidak datang ke kantor Bawaslu Banjar, di Jalan Taisiri, Martapura.

“Ini adalah klarifikasi hasil pengawasan pasca putusan MK (sengketa Pilgub Kalsel), yang mana dalam putusan MK itu diduga ada hal yang mengarah pada etika penyelenggara, khususnya dari anggota KPU Banjar. Makanya kami masih meminta keterangan para pihak,” ujar M Syahrial Fitri, Komisioner Bawaslu Banjar, Rabu (31/3) sore.

“Hari ini agendanya ada beberapa pihak kami mintai keterangan, namun sampai jam 5 lewat belum ada yang hadir, tentu saja kami akan melayangkan surat undangan klarifikasi. Besok agendanya klarifikasi dari pihak KPU Banjar,” sambung Syahrial.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjar melanjutkan, pemanggilan klarifikasi maksimal dilakukan dua kali. Jika tetap tidak datang, sesuai peraturan Bawaslu, maka perkara yang diproses akan diputuskan dalam rapat pleno berdasarkan bukti dan keterangan yang dihimpun Bawaslu.

“Jadi klarifikasi itu fungsinya pihak-pihak yang terkait dalam dugaan pelanggaran dapat memberikan keterangannya dalam rangka melakukan pembelaan diri dengan keterangan yang sebenarnya,” terang Syahrial.

Dugaan ini, kata Syahrial, jika nanti hasilnya memang mengarah kepada pelanggaran kode etik, maka pihaknya akan meneruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk diputuskan.

“Jadi saat ini pihak-pihak yang diduga melanggar kode etik penyelenggara, jangan dulu justifikasi melanggar, kecuali jika nanti itu sudah diputuskan oleh DKPP,” pungkasnya.