Kampanye Saat Ramadan

Bawaslu Minta Parpol Tak Manfaatkan Momen Ramadan untuk Kampanye

Masa kampanye belum dimulai, sehingga Bawaslu meminta parpol menaatinya dengan tidak berkampanye saat Ramadan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. apahabar.com/Andrey

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta seluruh pihak, terutama partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak memanfaatkan momentum Ramadan untuk kegiatan kampanye.

"Saat Randan tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Bagja di Jakarta, Kamis (23/4).

Hal inni perlu menjadi perhatian bersama agar bulan Ramadan tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan kampanye politik, karena tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Bawaslu Tanggapi SMS Blast Kampanye Anies di Masjid Al- Akbar Surabaya

Sebelumnya, imbauan senada juga telah disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Ia mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.

"Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," ujarnya.

Meskipun demikian, Lolly menegaskan Bawaslu tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadan.

"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ucapnya.

Baca Juga: Pengamat: Safari Politik Anies Curi Start Kampanye Pilpres 2024

Namun yang dilarang adalah tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang," ujarnya.

Hal tersebut lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023.

"Yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan di tengah tahapan sosialisasi ini adalah menyosialisasikan diri kepada masyarakat," tukasnya.