Nasional

Bawaslu: Laporkan Segala Bentuk Kecurangan

apahabar.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan semua elemen masyarakat untuk segera melaporkan ke pangawas…

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam diskusi Publik “Mengungkap Fenomena Hoaks dan Upaya Delegitimasi Penghitungan Suara Pasca Pemilu Serentak 2019”, di Jakarta, Kamis (25/4/2019). Foto – Antara/Syaiful Hakim

apahabar.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan semua elemen masyarakat untuk segera melaporkan ke pangawas pemilu segala bentuk kecurangan daripada hanya ribut di media sosial.

“Kalau ada pelanggaran maupun kecurangan, silahkan laporkan kepada kami. Hal-hal inilah yang harus dilakukan. Masyarakat harus percaya kepada negara,” kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam diskusi Publik “Mengungkap Fenomena Hoaks dan Upaya Delegitimasi Penghitungan Suara Pasca Pemilu Serentak 2019”, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (25/4/2019).

Hingga saat ini, lanjut dia, Bawaslu telah menerima 7.000 laporan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu serentak 2019.

“Hasil pantauan panwas pemilu menghasilkan temuan. Saat ini sudah ada sekitar 7.000 laporan dan temuan kecurangan,” kata Bagja.

Dari ribuan laporan dan temuan kecurangan tersebut, Bawaslu telah menindaklanjuti sekitar 300 sampai 400 laporan dan temuan yang masuk.

Ia menyebutkan, ada dua titik potensi paling rawan terjadinya pelanggaran pemilu pada tahap penghitungan suara. Keduanya, yakni di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Saat ini, kata Bagja, penghitungan suara berada di tingkat kecamatan, karena itu, saat ini merupakan waktu tepat dalam mengawal dan menjaga proses hitung formulir C1.

“Bagi peserta pemilu C1-nya silakan disandingkan dengan C1 (milik) PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan),” ujarnya.

Penghitungan suara di tingkat kabupaten hingga nasional relatif lebih aman karena data di KPU daerah biasanya sudah lengkap, hanya beberapa saja masalah yang muncul.

“Makanya (di kabupaten) lebih cepat prosesnya. Sekarang, (waktu penghitungan) panjang sampai 22 Mei 2019 karena datanya masih dikumpulkan,” ucap Bagja.

Baca Juga:Rumah Digeledah KPK, Bupati Solok Selatan: Saya Tak Tahu Masalah Apa

Baca Juga:Pemilu 2019 Hasilkan 124 Juta Cuitan di Twitter Indonesia

Editor: Aprianor