Kalsel

Bawaslu Kota Banjarbaru Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Kecurangan

apahabar.com, BANJARBARU – Minggu pertama masa kampanye politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru belum…

Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru bagian Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Normadina.Foto-net

apahabar.com, BANJARBARU – Minggu pertama masa kampanye politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru belum mendapati pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon).

“Saat ini belum ada kegiatan terkait pertemuan tatap muka Paslon dan laporan Money Politik juga belum ditemukan mudah-mudahan jangan sampai ada,” ujar Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru bagian Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Normadina kepada apahabar.com, Rabu (30/9/2020) siang.

Katanya, saat ini yang perlu ditekankan bahwa Bawaslu membuka seluas-luasnya laporan dari masyarakat terkait temuan pelanggaran.

“Karena ketika itu menjadi suatu temuan dari Bawaslu misal adanya temuan Money Politik maka kami berubah posisi menjadi pelapor, jadi temuan itu akan dijadikan laporan harapannya masyarakat melaporkan ketika menemukan dugaan dugaan pelanggaran,” jelas Dina.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, Bawaslu kata Dina, telah melakukan talk show dan sosialisasi secara daring (online) guna menyampaikan informasi terkait hal tersebut.

“Kemudian kami juga membentuk sekolah kader partisipatif itu bagian dari pencegahan pelanggaran,” tambahnya.

Menurut monitoring tim pengawasan kecamatan, kelurahan dan desa, Bawaslu Banjarbaru belum mengantongi laporan ihwal ditemukannya pelanggaran.

“Sejauh ini belum ada laporan terkait kerumunan massa itu ke Bawaslu maupun temuan kami,” jelasnya.

Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon pun katanya sampai saat ini termonitor masih dititik yang diperbolehkan.

Untuk diketahui, pemasangan APK tidak boleh sembarangan melainkan wajib mengikuti ketentuan.

Di mana APK dilarang dipasang di tempat ibadah, sekolah, fasilitas umum atau publik kemudian di jalan-jalan utama bebas hambatan dan yang lebih penting harus berpedoman pada estetika tata letak kota Banjarbaru.

“Sebelum kita memutuskan ini suatu dugaan pelanggaran kita berkoordinasi yang sifatnya memberikan surat imbauan kepada Paslon agar mematuhi aturan tentang metode kampanye saat ini, nah itu disebut preventif, kami memberikan surat imbauan,” bebernya.

Karena, kata Dina, Bawaslu dalam hal ini sifatnya adalah memberikan rekomendasi secara tertulis kepada KPU untuk menyampaikan kepada Paslon misal agar menertibkan APK-nya ketika dipasang dititik yang tidak sesuai aturan.

Atau akan ditertibkan tim penertiban APK yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota dalam hal ini Kesbangpol Kota Banjarbaru yang di dalamnya ada stake holder dan Bawaslu.
“Jadi kami sifatnya rekomendasi,” pungkasnya.