Politik

Bawaslu Kembali Ingatkan Sanksi Pelanggaran Kampanye

apahabar.com, BANJARMASIN – Hingga kini Bawaslu Kota Banjarmasin masih belum menemukan bentuk pelanggaran kampanye berat perserta…

Ilustrasi logo Bawaslu. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN – Hingga kini Bawaslu Kota Banjarmasin masih belum menemukan bentuk pelanggaran kampanye berat perserta Pemilu. Kendati demikian, mereka kembali mengingat aturan dan sanksi dalam masa kampanye yang berlangsung sampai 13 April 2019 nanti.

Seperti keputusan KPU RI nomor :278/PI.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye, bahwa peserta Pemilu dilarang diberikan berbentuk uang kepada peserta kampanye.

“Dalam metode kampanye itu sudah diatur, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dan kegiatan lainnya dan harus membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada kepolisian,” terang Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani kepada apahabar.com.

Menurutnya, apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan larangan di peraturan perundang-undangan, maka bisa dilakukan pencegahan terlebih dahulu.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Wabup Banjar, Bawaslu: Tidak Ditemukan Dugaan Pelanggaran

Namun terang alumni UIN Antasari Banjarmasin, apabila ketahuan melanggar, maka sanksi adanya pemberian uang kepada peserta Pemilu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 1 j.o 280 Ayat 1 huruf j, ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Tetapi karena peraturan KPU RI pada 26 Januari 2019 silam tersebut baru keluar, maka belum ditemukan pelanggaran mengenai aturan memperbolehkan pemberian uang kepada peserta kampenya.

“Setiap pelaksana peserta atau tim kampanye pemilu, sengaja atau tidak memberikan uang maupun materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung dan tidak langsung terancam sanksi itu,” terangnya.

Baca Juga: Bawaslu Copot 800 APK Yang Menyalahi Aturan

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin