Kalteng

Bawaslu Kapuas Copot Baliho dan Spanduk di Luar Ketentuan Peraturan KPU

apahabar, KUALA KAPUAS – Penertiban baliho dan spanduk non alat peraga kampanye (APK) serentak dilakukan di…

Bawaslu Kabupaten Kapuas menertibkan baliho dan spanduk non APK di kawasan Jalan Jepang Kuala Kapuas. Foto-apahabar.com/Irfan

apahabar, KUALA KAPUAS – Penertiban baliho dan spanduk non alat peraga kampanye (APK) serentak dilakukan di 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas, Kalteng, Kamis (8/10).

Penertiban dilakukan oleh Bawaslu Kapuas bersama Satpol PP, kepolisian, tim kampanye pasangan calon dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Kapuas.

“Hari ini kami melakukan penertiban baliho dan spanduk diluar ketentuan Peraturan Komisi Pemihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020,” kata Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo kepada apahabar.com disela penertiban.

Dalam penertiban ini, kata Iswahyudi, semua baliho maupun spanduk yang ada foto calon akan dilepas oleh pihaknya.

“Jadi, hari ini 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas serentak bersama-sama melakukan penertiban,” terang Iswahyudi.

Terkait adanya foto calon ditayangan videotron, Ketua Bawaslu Kapuas itu mengaku telah mengimbau agar menghentikan tayang tersebut.

“Hari ini kami telah berkirim surat ke Dinas Kiminfo Kapuas untuk menghentikan penayangan yang masih ada memuat gambar atau foto calon,” pungkas Iswahyudi Wibowo.