Kalsel

Bawaslu Kalsel Respons Video Unggahan Denny Indrayana

apahabar.com, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan menanggapi video unggahan Calon Gubernur Denny Indrayana…

Oleh Syarif
Paslon Gubernur Kalsel, H2D dan BirinMu. Foto-dok/apahabar.com

apahabar.com, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan menanggapi video unggahan Calon Gubernur Denny Indrayana yang katanya menemukan sejumlah bukti pelanggaran PSU di Pilgub Kalsel yang dilakukan paslon 01, BirinMu.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Dani mengatakan belum mengetahui adanya kabar tersebut.

“Kami belum mendapatkan laporan itu,” ujarnya via sambungan telepon, Minggu (4/4).

Katanya, jika nantinya ada laporan atau temuan terkait hal itu, pihaknya akan mengkaji dulu bagaimana prosesnya.

“Jika memang itu tindak pelanggaran pemilu, maka akan kami lakukan tindakan selanjutnya,” singkat dia.

Sementara, Kuasa Hukum sekaligus timses paslon 02, Jurkani menyatakan telah menemukan sejumlah bukti pelanggaran jelang PSU.

“Kami menemukan bakul bertulisan nama paslon yang dibagikan di wilayah PSU di Kabupaten Banjar,” ucap Jurkani pada apahabar.com.

Jurkani bilang dengan temuan sejumlah barang bukti itu, pihaknya sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar.

“Sudah kami laporkan, namun Bawaslu pasif. Kita juga menemukan 10 bakul bertuliskan ‘Paman Birin’ di Banjarmasin Selatan. Tapi sudah tidak ada isinya,” imbuh dia.

Diwartakan sebelumnya, Denny Indrayana mengunggah video yang menyatakan pihaknya mendapat informasi terpercaya terkait adanya politik uang yang dilakukan paslon 01.

“Saya mendapat informasi jika adanya janji kepada para kepala desa (pambakal) akan diberikan gaji Rp5 juta per bulan untuk menghimpun suara agar memenangkan paslon lain,” ujar Denny dalam video berdurasi 6,15 menit itu, Minggu (4/4).

Denny bilang, begitu juga kepada para ketua RT akan diberikan gajih Rp2,5 juta perbulan jika dapat menghimpun suara untuk paslon lain. “Ini adalah bentuk jual beli suara,” timpal profesor.

“Selain itu, juga sudah direncanakan akan ada pembagian uang kepada pemilih secara bertahap. Pertama Rp100 ribu pada saat rumah pian ditempeli stiker. Kedua, Rp150 ribu dan terakhir Rp250 ribu. Jadi total Rp500 disediakan untuk membeli suara pemilih,” ucapnya.

Terus kata Denny, Bawaslu bagaimana? Harusnya mereka turun tangan langsung.

Di wilayah Kota Banjarmasin, ujarnya, dalam PSU Pilwali, salah satu paslon diberi rekomendasi teguran oleh Bawaslu kota, karena melanggar aturan kampanye.

“Yang dilakukan paslon itu membagi nasi kotak yang di dalamnya ada gambar pasangan calon. Itu dianggap pelanggaran,” bebernya lagi.

Nah bagaimana dengan paslon yang menulis namanya dibakul, lanjut Denny, kemudian dibagikan di wilayah-wilayah PSU. Apa bedanya?