Pemilu 2024

Bawaslu Jakarta Fokus Awasi Politik Uang hingga Penggelembungan Suara

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menegaskan tiga prioritas pengawasan Bawaslu yang pertama yakni soal politik uang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan hingga kini masih belum menemukan indikasi dugaan pelanggaran politik uang saat masa kampanye Pemilu 2024. Foto : Apahabar.com.

apahabar.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tiga poin pengawasan utama mengenai dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo menegaskan tiga prioritas pengawasan Bawaslu yang pertama yakni soal politik uang. Pihak Bawaalu tidak akan mentolerir pelanggaran itu.

"Kami tidak akan menoleransi ketika ada (dugaan pelanggaran) politik uang. Itu akan kami tindak tegas. Kemudian, kedua soal orang mencoblos dua kali," ujar Benny dalam keterangannya, Sabtu (30/12)

Baca Juga: Bawaslu Bogor Usut Adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Benny menjelaskan, Bawaslu khawatir akan adanya warga yang bisa memilih dua kali. Hal tersebut juga pernah terjadi pada Pilkada 2017. Saat itu, salah satu warga Lampung diketahui dua kali mencoblos di tempat pemilihan suara (TPS) Koja, Jakarta Utara.

"Nah ini yang akan menjadikan fokus Bawaslu dalam pengawasan kami, Lalu ketiga yakni penggelembungan suara atau rekapitulasi suara, ini menentukan baik caleg atau capres," ujarnya.

Dalam hal ini Benny menegaskan, pihak Bawaslu akan melakukan pengawasan di setiap TPS di Jakarta sejak pencoblosan berlangsung hingga selesai.

"Sama sekaligus nanti rekapitulasi di tingkat kecamatan, kota dan provinsi. Ini akan menjadi fokus dan prioritas dalam tahapan kampanye, pemungutan suara dan penghitungan suara," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu: Gibran Tak Bersalah Terkait Kampanye Bagi-bagi Susu di CFD

Kemudian mengenai dugaan pelanggaran politik uang, kasus tersebut pernah terjadi di tiga wilayah DKI Jakarta pada Pemilu 2019 lalu.

"Pertama di Jakarta Utara, waktu itu ada yang bagi minyak goreng. Ini sudah diproses dan itu sudah inkrah. Di Jakarta Barat ada pembagian sejadah di sekolah itu sudah diproses sampai pengadilan, sudah diputuskan bersalah. Kemudian di Jakpus dan Jaksel, membagikan voucher umrah. Itu kalau di Jakarta Pusat dan Selatan itu dikenakan hukuman badan atau penjara," ujarnya.