Bawaslu Ingatkan KPU Selektif Persyaratan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Tabalong mengingatkan KPU setempat  agar selektif dalam penerimaan berkas pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong

Kantor Bawaslu Kabupaten Tabalong. Foto - bakabar.com/Muhammad Al-Amin
bakabar.com, TANJUNG

Bawaslu Kabupaten Tabalong mengingatkan KPU setempat  agar selektif dalam penerimaan berkas pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2024.

Hal ini tertuang dalam surat Bawaslu Tabalong Nomor P-031/PM.00.02/K.KS-08/08/2024 tentang imbauan pencalonan dalam pemilihan tahun 2024.

"Surat imbauan tersebut telah kita sampaikan ke KPU Tabalong beberapa hari sebelum pendaftaran paslon," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki, Selasa (27/8).

Menurutnya, KPU Tabalong perlu memperhatikan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tahun 2024 sebagaimana PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. 

Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 disebutkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD. 

"Mengingat jumlah penduduk Tabalong yang termuat pada DPT tidak lebih dari 250.000 jiwa, maka untuk mengusulkan paslon harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen," jelasnya.

Kemudian, Mahdan menegaskan, KPU Tabalong dalam penerimaan pendaftaran paslon juga memerhatikan kelengkapan dokumen persyaratan calon bupati dan wakil bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 20 s.d Pasal 33 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dokumen persyaratan calon yang perlu diperhatikan oleh KPU Tabalong, di antaranya berupa KTP-el, Formulir Model BB Pernyataan Calon, Formulir Model BB Riwayat Hidup Calon, Formulir Model BB Pernyataan Calon, Formulir Model BB Riwayat Hidup Calon, pas foto calon yang terbaru, Suket Pengadilan Negeri, SKCK dari Kepolisian, Suket dari Kejaksaan, fotokopi ijazah terakhir, NPWP dan tanda terima SPT atas nama calon.

Lebih lanjut, dikatakan Mahdan, selain syarat usia paling rendah 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati terhitung sejak penetapan pasangan calon. Bagi calon yang berstatus anggota DPR, DPD, dan DPRD menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota legislatif. 

"Begitupula bagi calon yang berstatus ASN harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN yang tidak dapat ditarik kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b PKPU 8 Tahun 2024," pungkas Mahdan.