Bawaslu Banjar Mitigasi Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Menyongsong Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar memitigasi potensi pelanggaran tindak pidana pada tahapan Pemilu.

Anggota Bawaslu Banjar, M Syahrial Fitri, saat membuka kegiatan Rakor Fasilitasi Sentra Gakkumdu, Rabu (17/5). Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

apahabar.com, MARTAPURA - Menyongsong Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar memitigasi potensi pelanggaran tindak pidana pada tahapan Pemilu.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Banjar, M Syahrial Fitri, dalam Rakor Fasilitasi Sentra Gakkumdu, Tahapan Pencalonan Presiden dan Wapres serta Calon Legislatif, Rabu (17/5).

Syahrial mengatakan, tahapan pencalonan presiden dan wapres masih beberapa bulan lagi, sedangkan pencalonan legislatif sudah berjalan.

Oleh karenaya, pihaknya ingin para peserta pemilu yakni partai politik dan para calon sudah paham betul apa saja tindak pidana pemilu yang mesti dihindari, sesuai dalam aturan di antaranya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini sebagai langkah kami untuk memitigasi dan mencegah terjadinya pelanggaran, khususnya bagi peserta Pemilu," papar Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banjar ini.

Syahrial bilang, banyak pasal delik pidana pemilu dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, baik dalam masa pencalonan hingga selesai pemungutan suara nantinya.

Ia mencontohkan di antaranya soal delik pemalsuan data dokumen atau surat terkait persyaratan pencalonan, yang saat ini terus diawasi oleh Bawaslu.

Sesuai pasal 520 UU Pemilu, pemalsuan surat atau dokumen untuk pencalonan, diancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 72 juta.

Di sisi lain, Bawaslu Banjar juga membuka diri kepada peserta Pemilu jika ada hal - hal yang diragukan terkait dasar hukum, pihaknya menerima konsultasi.

"Bagi kawan-kawan di Parpol, jika ingin membuat kebijakan atau langkah- angkah, silakan saja mendiskusikan kepada penyelenggara pemilu agar tidak terjadi pelanggaran hukum kedepan," tandas Syahrial.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Banjar juga mendatangkan dua narasumber dari akademisi hukum pidana dr Iwan Rispandi dan Daddy Fahmanadie.