Politik

Bawaslu Banjar Minta Masyarakat Ikut Awasi Pilkada

apahabar.com, MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar terus mematangkan persiapan untuk Pilkada Serentak Kabupaten…

Rakor Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar, dengan tema “Gakkumdu Dalam Supremasi Demokrasi” di Tree Park Hotel, di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalsel, Senin (21/9). Foto-apahabar.com/hendralianor

apahabar.com, MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar terus mematangkan persiapan untuk Pilkada Serentak Kabupaten Banjar 2020.

Kali ini Bawaslu Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar, dengan tema “Gakkumdu Dalam Supremasi Demokrasi” di Tree Park Hotel, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalsel, Senin (21/9).

Rakor ini dihadiri jajaran dari tiga instansi Sentra Gakkumdu, yakni Bawaslu dan Pengawas Kecamatan (Panwascam), Polres Banjar serta seluruh perwakilan Polsek, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar.

Komisioner Bawaslu Banjar, M Syahrial Fitri mengatakan Rakor ini digelar untuk menyamakan persepsi dan membangun kerja sama antara unsur Bawaslu, Polres Banjar, dan Kejaksaan terkait penanganan pelanggaran di Pilkada Banjar.

“Ini mengingat potensi tindak pidana dalam Pilkada ke depan, kami khawatir sekali karena sangat rentan,” ujar Syahrial.

Selain itu, lanjut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banjar ini, Rakor sekaligus menyosialisasikan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, sesuai Perbawaslu No. 5 Tahun 2020.

Menurutnya, meskipun Sentra Gakkumdu tidak ada di kecamatan, namun jajaran Polsek dan Pengawas Kecamatan harus mengetahui ketentuan ketentuan tindak pidana Pilkada.

“Karena tindak pidana Pilkada tidak jarang terjadi di tingkat kecamatan. Karena itu peran serta Polsek dan Pengawas kecamatan sangat penting dalam menindaklanjuti temuan atau laporan,” jelas Syahrial.

Dalam Pemilu Serentak 2019 lalu, Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar telah melakukan beberapa penanganan pelanggaran pidana Pemilu, di antara kasus penggelembungan suara di Kecamatan Karang Intan, dan rusaknya kotak suara sehingga harus dilakukan pemungutan surara di Kecamatan Pengaron.

Sementara Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah menyeru kepada masyarakat agar turut berpartisipasi dalam pengawasan dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Banjar 2020.

“Yang menjadi kendala saat ini adalah keterbatasan personel. Oleh karena itu partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan dan kemudian melaporkan jika terjadi indikasi pelanggaran, agar kita semua dapat langsung melakukan penanganan,” ujar Fajeri.

Ia menambahkan, bukan bermaksud pihaknya mennginginkan adanya tindak pidana. “Namun kita ingin apabila ada pelanggalan harus segera diproses,” tandasnya.

Dalam Rakor yang dilaksanakan dua hari ini, ada empat narasumber, yaitu pakar pidana Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso SH MH, anggota Bawaslu Provinsi Kalsel Azhar Ridhanie, Kajari Banjar Hartadhi Christianto, dan Kapolres Banjar AKPB Andri Koko Prabowo.

Para peserta diberi pemaparan terkait apa saja tindak pidana pemilu hingga bagaimana menanganinya.