Bawa Senpi Rakitan, Eks Pekerja Tambang Emas Ilegal Kotabaru Diringkus!

Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan lengkap beserta amunisinya.

Oleh Masduki
Kedapatan bawa Senpi rakitan, eks pekerja tambang emas ilegal di Kotabaru diringkus polisi. Foto-Humas Polres Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU - Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan lengkap beserta amunisinya.

Pelaku berinisial TR (48) warga Jalan Ahmad Yani, Desa Harapan Masa, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. Ia merupakan eks pekerja tambang emas ilegal di Kotabaru. 

Pelaku diamankan di Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru. Tepatnya di depan pondok yang baru saja dibuat oleh pelaku.

"Pelaku itu diamankan saat petugas gabungan melaksanakan patroli," ucap Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Wakapolres Kompol Sofyan saat sesi jumpa pers, Rabu (29/3) sore.

Sebelum diamankan, pelaku terlihat keluar dari pondok dengan menggendong tas berwarna hitam.

Lantaran gerak-geriknya mencurigakan, salah satu anggota TNI menanyakan kepada pelaku terkait isi tas tersebut.

"Isinya cuma nasi," jawab pelaku. 

Sejurus kemudian, salah satu anggota polisi mendekati pelaku dan meminta memeriksa isi tas tersebut. Namun lagi-lagi pelaku menolaknya. 

Kecurigaan polisi kian memuncak dan memaksa untuk menggeledah isi tas tersebut. Alhasil, sempat terjadi tarik-menarik antara pelaku dengan anggota polisi.

Setelah diperiksa, polisi berhasil mendapati satu pucuk senpi lengkap dengan sembilan butir amunisinya.

"Atas temuan itu, pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek untuk diproses hukum lebih lanjut," terangnya. 

Kepada polisi, pelaku mengaku senpi tersebut milik rekannya berinisial PI yang sebelumnya dijaminkan lantaran memiliki utang.

Utang tersebut terjadi pascapenertiban lokasi tambang emas ilegal oleh tim gabungan pada 22 Oktober 2022 lalu.

Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling tinggi 20 tahun.