Bawa Senpi Rakitan, Dua Pemuda di Tabalong Diciduk Polisi

Dua pemuda diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong bersama Polsek Muara Uya karena membawa senjata api rakitan.

Barang bukti senpi rakitan dan lainnya yang disita Polres Tabalong dari 2 pemuda warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Muara Uya. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Dua pemuda asal Desa Kampung Baru, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, Kalimantan Selatan, diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata api rakitan.

Keduanya berinisial AR (26) dan MUR (27). Mereka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Muara Uya.

Penangkapan dilakukan saat keduanya melintas di Jalan Raya Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Sabtu (4/10) sore.

"Petugas yang sedang patroli melihat dua orang berboncengan dengan motor dan membawa benda mencurigakan yang diduga senjata api," kata Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, Senin (6/10/2025).

Polisi langsung menghentikan mereka. Saat ditanya soal dokumen kepemilikan senjata, keduanya tak bisa menunjukkan.

Keduanya langsung diamankan ke Polres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api laras panjang rakitan, 2 butir peluru tajam (kaliber 3,8 mm dan 5,7 mm), karung putih dan karet warna hitam, sepeda motor warna biru.

"Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951," jelas Joko.

Kini, keduanya ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Tabalong.