Kalteng

Bawa Senpi, DPO Kasus Pencurian Sawit di Kapuas Terancam Pasal Berlapis

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Pria paruh baya berinsial SB (56) warga Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat,…

Barang bukti senjata api yang diamankan polisi dari tersangka SB. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Pria paruh baya berinsial SB (56) warga Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, terancam dikenakan pasal berlapis.

Pasalnya, DPO pencurian buah kelapa sawit tersebut saat ditangkap aparat Satreskrim Polres Kapuas kedapan memiliki senjata api (Senpi).

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan SB merupakan DPO kasus pencurian buah sawit yang terjadi pada 27 Nopember 2020.

“Setelah kita lakukan penyelidikan panjang sekitar 4 bulan, akhirnya pelaku yang diketahui berinisial SB berhasil kita aman,” katanya di Mapolres Kapuas, Jumat (9/4).

SB diamankan aparat Satreskrim Polres Kapuas pada, Rabu (7/4) sekitar pukul 19.10 WIB di depan Kantor Balai Desa Pantar Kabali Kecamatan Mantangai.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan SB, polisi menemukan satu senjata api rakitan jenis pistol beserta sarung senjata yang terselip sebelah kiri pinggang pelaku.

“Saat kita lakukan penanggkapan pada malam itu dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka SB kita temukan juga senjata api yang diselipkan dipinggangnya,” ujar Kristanto.

Pada malam itu juga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kapuas guna menjalani proses lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, SB disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 1 ayat 1 UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang memiliki senjata api tanpa izin.