Bawa Senjata Tajam, Warga Anjir Kilometer 11 Ditangkap Polisi

Polsek Kapuas Timur menangkap seorang pria berinisial SD (34) lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Tersangka SD ditangkap polisi karena kedapan membawa senjata tajam. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Polsek Kapuas Timur menangkap seorang pria berinisial SD (34) lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Ia diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Mambulau Barat, Kapuas Timur, Selasa (25/4) sekitar pukul 19.30 WIB 

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut. 

"Iya benar. Pelaku berinisial SD telah kami amankan karena membawa senjata tajam," ucap Eko kepada apahabar.com, Rabu (26/4) malam.

Ia menjelaskan kronologis ditangkapnya tersangka SD warga Desa Anjir Serapat Timur Kilometer 11 tersebut.

Berawal saat pihaknya mendapatkan laporan adanya seorang warga yang mengamuk.

"Awalnya kami dapat laporan ada orang yang mengamuk dan mau menyerang. Lalu kami datang langsung mengamankan pelaku," katanya. 

Polisi menduga pelaku mengamuk karena dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan obat terlarang tersebut.

"Tapi saat digeledah itu kami temukan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pingang tersangka," ujarnya.

Kemudian malam itu juga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kapuas untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa, menguasai, memiliki senjata tajam.

"Ancaman hukumannya setingi-tingginya 10 tahun penjara," pungkas Eko.