Bawa Sajam Tanpa Izin, Warga Binuang Tapin Terjaring Operasi Sikat Intan 2025

Seorang pria berinisial S (41) diamankan anggota Polsek Binuang dalam Operasi Sikat Intan 2025, usai tertangkap tangan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin

Oleh Sandy
S (41) warga Tungkap, Kecamatan Binuang saat diamankan kedapatan milik Sajam. Foto: Humas Polres Tapin

bakabar.com, RANTAU – Seorang pria berinisial S diamankan Polsek Binuang dalam Operasi Sikat Intan 2025 yang dilakukan Polres Tapin dan jajaran.

Pria berusia 41 tahun itu tertangkap tangan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin di Kelurahan Karangan Putih, Jumat (2/5) sekitar pukul 23.50 Wita.

"Awalnya pelaku memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan ketika berada dalam sebuah warung di Jalan Ahmad Yani Kilometer 88," Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Yudhis, Jumat (9/5).

"Setelah dilakukan penggeladahan, ditemukan sebilah senjata tajam jenis keris yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri," imbuhnya.

Keris tersebut memiliki panjang sekitar 18 sentimeter, lengkap dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat.

Tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan sajam, pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Binuang bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin," tutup Yudhis.