Kalsel

Bawa Sabu, Warga Jelapat Batola Ditangkap di Muara Asam-Asam

apahabar.com, PELAIHARI – Kedapatan bawa narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram, seorang pria berinisial MA alias…

Kedapatan bawa 0,54 gram sabu, MA alias Adit (34) warga Jelapat, Kecamatan Mekarsari, Batola, diamankan Unit Satpolair Muara Asam Asam, Kecamatan Jorong, Tala, Senin (15/2). Foto: Istimewa

apahabar.com, PELAIHARI – Kedapatan bawa narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram, seorang pria berinisial MA alias Adit (34), warga Jelapat, Kecamatan Mekarsari, Batola, diamankan Unit Satpolair Muara Asam Asam, Tanah Laut, Senin (15/2) petang, sekitar pukul 17.30 Wita.

Kasatpolair Polres Tala, AKP Supriyanto, mengatakan sopir angkutan ikan itu diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

“Barang bukti dua paket sabu seberat 0,54 gram atau berat bersih 0,16 gram. Dugaan sementara, barang haram tersebut pesanan warga Muara Asam-Asam,” kata Supriyanto, Selasa (16/2).

Sabu yang rencananya diserahkan ke sang pemesan, ditemukan di bungkus kertas tisu dalam mobil pikap yang dikemudikannya.

Penangkapan berawal dari informasi warga setempat tentang dugaan orang membawa sabu di Muara Asam Asam.

Personel Satpolair unit Asam-Asam langsung mencegat mobil pikap warna putih yang dicurigai.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang buktinya dua paket sabu,” kata Kasat.

Tersangka diamankan pihaknya, saat melintas di markas unit Satpolair di Desa Muara Asam-Asam.

Tersangka mengaku membeli sabu di Banjarmasin untuk dikirim ke pemesannya warga Muara Asam Asam.

“Barang bukti lain, petugas juga menyita bungkus tisu, potongan plastik warna hitam, satu buah pipet kaca, satu bungkus rokok, satu unit handphone dan satu unit pikap, KT 8358 Y,” tandasnya.

Atas kasus ini tersangka MA, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.