Bawa Sabu Siap Edar, Seorang Warga Pekapuran Diciduk di Alalak Batola

Pengedar sabu yang diduga kerap bertransaksi di Desa Semangat Dalam, akhirnya berhasil diciduk Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), Rabu (8/5) malam.

Barang bukti 4 paket sabu yang ditemukan Sat Resnarkoba Polres Batola dari tangan MF. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Pengedar sabu yang diduga kerap bertransaksi di Desa Semangat Dalam, akhirnya berhasil diciduk Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), Rabu (8/5) malam.

Pelaku berinisial MF alias Ozan tersebut ditangkap di Jalan Garis Satu Kompleks Kartika Indah Lestari Jalur 11, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak.

Dari tangan pria berusia 31 tahun tersebut, polisi 4 menemukan 4 paket sabu yang disimpan dalam bungkus kopi dan diletakkan dalam helm.

"Adapun barang bukti yang ditemukan berupa sabu dengan berat kotor 20 gram (berat bersih 19,40 gram)," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Kamis (9/5).

Penangkapan warga Jalan Pekapuran A di Kecamatan Banjarmasin Tengah itu berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mashuri.

"Tepat di lokasi dimaksud, terlihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian dilakukan interogasi dan pemeriksaan," beber Ma'rum.

Selain narkotika golongan I, polisi juga menyita sebuah ponsel dan sepeda motor Honda Scoopy 2023 dengan nomor polisi DA 5713 AN yang digunakan pelaku.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Ma'rum.