Bawa Sabu, Dua Warga Banjarmasin Utara Diciduk BNNK Batola

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Barito Kuala, berhasil menggagalkan peredaran sabu dari Banjarmasin, Senin (14/6).

Ilustrasi penangkapan pengedar sabu yang dilakukan BNNK Barito Kuala. Foto: Kumparan

apahabar.com, MARABAHAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Barito Kuala, berhasil menggagalkan peredaran sabu dari Banjarmasin, Senin (14/6).

Tidak tanggung-tanggung, dua pelaku sekaligus berhasil diamankan oleh Seksi Pemberantasan BNNK Batola.

"Pelaku pertama berinisial ABS (45) diamankan di Kecamatan Alalak, tepatnya sekitar Terminal Handil Bakti," papar Kepala BNNK Batola AKBP Agus Widjanarko, melalui Kasi Pemberantasan AKP Suripno, Kamis (16/3).

Warga Jalan Angsana IV di Banjarmasin Utara tersebut dicegat sekitar pukul 13.15 Wita, ketika sedang berkendara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 paket sabu dengan berat kotor tidak lebih dari 1 gram," beber Suripno.

Baca Juga: Genjot Pemberantasan Narkotika, Batola Anggarkan Tes Urine Dalam APBD

Kemudian dari hasil pengembangan perkara ABS, penyelidikan berlanjut ke Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara.

Penyelidikan tersebut tidak sia-sia, karena BNNK Batola berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial SUP (57) di Jalan Perdagangan, Banjarmasin Utara.

Warga Jalan Sungai Miai Dalam di Banjarmasin Utara itu diamankan sekitar pukul 16.30 Wita.

"Ditemukan sepaket sabu dengan berat kotor 1 gram. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Batola untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Suripno.

Selain tiga paket sabu, juga disita sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DA 6195 AAU dan Honda Scoopy DA 6002 BW yang dikendarai kedua pelaku, serta 2 ponsel.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo 114 (1) subsider 132 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Suripno.

Baca Juga: BNNK Batola Bekuk Dua Pengedar Sabu Di Alalak