Bawa Paket Sabu, Warga Banjarmasin Ditangkap Sat Polairud Batola di Tamban

Aksi cepat dilakukan Sat Polairud Polres Barito Kuala (Batola), setelah memperoleh informasi perihal peredaran narkoba di perairan.

Pelaku AKH (26) bersama barang bukti berupa sabu yang diperoleh Sat Polairud Polres Batola. Foto: Humas Polres Batola

apahabar.com, MARABAHAN - Aksi cepat dilakukan Sat Polairud Polres Barito Kuala (Batola), setelah memperoleh informasi perihal peredaran narkoba di perairan.

Itu dibuktikan dengan penangkapan seorang pria berisinial AKH (26) di tepi Sungai Barito, tepatnya Desa Jelapat I RT 18 Kecamatan Tamban, Sabtu (17/6) sore.

"Pelaku diamankan sekitar pukul 15.30 Wita, setelah diperoleh informasi dari masyarakat tentang seseorang yang mencurigakan," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 4 paket sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri.

Baca Juga: Breaking! Polres Batola Tangkap Pembunuh Perempuan Terlilit Kabel di Sungai Barito

Baca Juga: Ungkap Kasus Pembunuhan, Belasan Personel Polres Batola Terima Penghargaan Kapolda

"Ditemukan sabu dengan total berat kotor 1,09 gram yang terbagi dalam empat paket," tambah Kasat Polairud AKP Supriyanto.

"Dua paket berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram. Kemudian dua paket lagi berisi masing-masing 0,33 dan 0,30 gram," imbuhnya.

Selanjutnya pelaku yang tercatat beralamat di Jalan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, tersebut digiring ke Mako Sat Polairud untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Supriyanto.