Bawa Lari Barang Pindahan, Warga Kalteng Ditangkap Polisi Tabalong

Seorang warga Desa Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong.

Pelaku pencurian barang pindahan saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

Pria berinisial HAR (40) ini ditangkap terkait kasus pencurian yang terjadi pada Jumat (9/5) subuh, dengan tempat kejadian perkara di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayadipura, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial RUS (48), warga Desa Pataro, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Peristiwa bermula ketika korban hendak pindah ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pada 8 Mei 2025, pelaku menawarkan jasa antar menggunakan mobil travel yang telah ia pesan. Korban pun menyetujuinya.

Setibanya di Kecamatan Kelua pada 9 Mei 2025 subuh, mereka beristirahat di masjid. Namun, saat korban dan keluarganya keluar dari mobil, mereka mendapati bahwa pelaku telah menghilang bersama mobil dan seluruh barang bawaan mereka.

“Saat hendak melanjutkan perjalanan, korban tidak menemukan pelaku, kendaraan, maupun barang-barangnya,” ungkap Iptu Joko, Selasa (3/6).

Korban sempat menunggu hingga sore hari, namun pelaku tak kunjung kembali, dan nomor ponselnya sudah tidak aktif. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkannya ke Polres Tabalong.

Menerima laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (29/5) sore,” jelas Joko.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu KTP, sepeda motor matik warna hitam beserta STNK, sejumlah dokumen penting seperti ijazah, rapor, surat nikah, kartu keluarga, serta berbagai perabot rumah tangga milik korban.