Bawa Keris Tanpa Izin, Pria di Satui Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial H (42) warga Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, harus berurusan dengan hukum

Oleh Hadi MS
Pelaku dan barang bukti yang diamankan di Mapolsek Satui, Selasa (22/7). Foto: Polsek Satui

bakabar.com, TANAH BUMBU - Seorang pria berinisial H (42) warga Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa senjata tajam tanpa izin saat patroli rutin yang dilakukan jajaran Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, Selasa (22/7) sekitar pukul 16.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di Jalan Provinsi Km 164 RT 16, Desa Berkah Bersama, tepatnya di samping Hotel Selera, ketika petugas tengah menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

“Petugas mencurigai gerak-gerik pria tersebut saat melintas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebilah keris sepanjang 30 cm lengkap dengan kumpang kayu berwarna hijau,” ungkap Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, mewakili Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya.

Senjata tajam yang ditemukan berupa keris tradisional sepanjang 30 cm yang tidak dilengkapi surat izin kepemilikan. Pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Satui guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan polisi, pelaku diketahui berdomisili di Jalan Mutiara RT 14, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah di tempat umum,” jelas Ipda Supriyo.

Polres Tanah Bumbu menegaskan bahwa kegiatan patroli rutin seperti KRYD ini terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), terutama di wilayah rawan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan dan izin yang sah, karena hal ini dapat membahayakan dan melanggar hukum,” tegasnya.