Bawa Kabur Yamaha R15 Milik Tukang Cukur di Alalak, Warga HSS Digelandang Macan Bahalap

Belum sempat menghilang jejak, seorang pencuri motor berinisial Muh ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola) atau Macan Bahalap.

Motor Yamaha R15 milik SS yang sempat dibawa kabur pelaku Muh hingga Hulu Sungai Selatan. Foto: Polres Batola

apahabar.com, MARABAHAN - Belum sempat menghilang jejak, seorang pencuri motor berinisial Muh ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola) atau Macan Bahalap.

Pria berusia 33 tahun itu ditangkap, Rabu (23/11) sore, ketika sedang berada di rumahnya di Desa Parigi, Kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan (HSS).

"Pelaku diamankan beserta barang bukti sebuah Yamaha R15 bernomor polisi DA 3285 OG," papar Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, Kamis (24/11).

Diketahui Yamaha R15 tersebut merupakan milik SS, warga Desa Marabahan Baru yang bekerja sebagai tukang cukur di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 8, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak.

Sebelum dibawa kabur pelaku, Sabtu (19/11), motor berwarna hitam itu diparkir SS di depan tempat kerja. Sedangkan kunci motor digantung seperti biasa di dekat cermin cukur.

Lantas sekitar pukul 15.45 Wita, korban berjalan kaki ke Masjid Jami Al-Mushallun untuk menunaikan salat asar berjamaah.

Baca Juga: Tepergok Gondol Motor Mini di Semangat Dalam, Warga Banjarmasin Diringkus Macan Alalak

Baca Juga: Gasak Motor di Parkiran Puskesmas Semangat Dalam Batola, Warga Kapuas Ditangkap Trio Macan

Namun sepulangnya dari masjid, SS langsung kaget lantaran motornya sudah hilang. Demikian pula kunci motor yang digantung di dekat cermin.

Setelah ditanyakan kepada warga terdekat, akhirnya diketahui bahwa motor tersebut telah dibawa pergi pelaku.

Pun warga tampaknya tidak menyangka motor tersebut dibawa tanpa izin si pemilik, mengingat pelaku dan korban sudah saling mengenal.

Korban sempat mencari ke sekeliling, lalu menghubungi pelaku melalui telepon. Namun sejak kejadian itu, nomor telepon pelaku tak lagi aktif, hingga akhirnya korban memutuskan melapor ke Polsek Alalak.

Merespons laporan korban, Unit Reskrim Polsek Alalak langsung melakukan penyelidikan. Setelah berkoordinasi dengan Macan Bahalap, akhirnya diperoleh informasi soal keberadaan korban di HSS.

Operasi penangkapan pun dilakukan. Disokong Unit Resmob Polres HSS, Muh diamankan tanpa perlawanan berarti sekitar pukul 15.30 Wita.

"Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas Kapolres.