Bawa Kabur Sepeda Motor, Warga Kapuas Ditangkap di Batola

Seorang pria di Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial CR (48) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor.

Kasus penggelapan motor. Foto: Polres Kapuas

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Seorang pria di Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial CR (48) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor.

CR yang merupakan warga Kelurahan Selat Dalam, Kapuas ditangkap Tim Resmob Polres Kapuas dan Resmob Banjarmasin Utara pada, Sabtu (19/11/2022) di bekas terminal Handil Bakti, Batola, Kalsel.

"Terlapor kita amankan di bekas terminal Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala, Kalsel," kata Kapolres Kapuas, melaui Kapolsek Kapuas Hilir AKP Sugiono, Minggu (20/11).

Dijelaskan AKP Sugiono, CR diduga menggelapkan sepeda motor milik korban BR warga Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir.

"Awalnya sekitar pukul 07.00 WIB pelaku datang ke rumah korban meminjam sepeda motor untuk membeli minyak angin di depan gang. Korban lalu memberikan kunci motor kepada pelaku," ujar AKP Sugiono.

Kemudian pelaku mengeluarkan sendiri sepeda motor tersebut dari dalam rumah korban. Sampai pukul 08.00 WIB korban mau berangkat kerja, pelaku belum juga datang.

"Korban lalu berusaha mencari pelaku, namun pelaku tidak kunjung datang. Lalu korban melapor ke Polsek Kapuas Hilir," jelas AKP Sugiono.

Atas perbuatan tersebut, CR disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.