Pencurian Mobil

Bawa Kabur Mobil Teman Kencan, Polisi Tangkap Transpuan di Jakbar

Seorang transpuan dibekuk aparat kepolisian Tambora, Jakarta Barat karena membawa kabar mobil teman kencannya.

Polisi Tangkap Transpuan Bawa Kabur Mobil Pelanggannya di Jakarta Barat. (Foto: dok. Kapolsek Tambora)

apahabar.com, JAKARTA - EK (50) warga Grogol Petamburan mendatangi Polsek Tambora di hari Jumat (5/6/23). Ia melaporkan menjadi korban pencurian. Uang tunai dan satu unit mobil miliknya raib dibawa kabur teman kencannya.

Pelaku bernama Randi alias Putri Amelia (25) asal Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat telah berhasil ditangkap Polsek Tambora.

"Pelaku berhasil ditangkap pada pada hari Sabtu dini hari pada tanggal 3 Juni 2023 sekira jam 01.00 Wib di tempat persembunyiannya," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangan resminya, Senin (5/6).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Pagar Besi di Koja

Putra pun merincikan kronologi pencurian tersebut. Kejadian bermula saat korban EK (50) pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 jam 22.00 Wib bertemu dengan transpuan yang mengaku bernama Putri Amelia.

Korban bertemu pelaku saat sedang mangkal untuk mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol petamburan.

Awalnya Putri yang sedang mencari pelanggan dihampiri EK (50) dan langsung membuka kaca mobil. EK (50) kemudian menyuruh Putri untuk masuk ke dalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran seratus ribu rupiah.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Kebutuhan Ekonomi Jadi Motif Pencurian Kabel di Ruko Kosong Pluit

Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian cek in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat.

Pada Jum’at dini hari ketika korban masih tertidur, pelaku kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu Ayla.

"Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang Sumatra Barat," ungkapnya.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Bekasi Diduga Alami Gangguan Mental

Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung, sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran pelabuhan Bakauheni Lampung.

Pelaku Randi alias Salju alias Putri Amelia (25) saat ini ditahan di Polsek Tambora. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.