Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur,Pemuda Kapuas Ditangkap

Gara-gara membawa kabur anak di bawah umur, pemuda Kapuas, Kalteng, ditangkap polisi.

Ilustrasi anak di bawah umur. Foto – Net

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Gara-gara membawa kabur anak di bawah umur, seorang pemuda di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap polisi.

Tak hanya membawa kabur, pemuda berinisial RM (17) warga Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kapuas, juga diduga telah menyetubuhi korban.

Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku.

"Iya, benar. Terlapor kami amankan pada, Jumat 14 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh," katanya di Kuala Kapuas, Sabtu (15/10).

Menurut dia, pelaku melarikan korban ke Martapura, Kalsel. Modus operandinya, pelaku melarikan korban ke Martapura tanpa izin orang tua atau walinya dan sebelumnya juga ada melakukan persetubuhan terhadap korban.

Atas perbuatan tersebut, pelaku pun disangkakan dengan pasal tentang undang-undangan perlindungan anak dan pasal 332 KUHPidana.