Politik

Bawa Chatting Gaji Pak RT, Tim Denny Laporkan BirinMu ke Bawaslu

apahabar.com, BANJARMASIN – Sepekan jelang pemungutan suara ulang 9 Juni, sederet dugaan kecurangan pemilu kembali mencuat….

Muhammad Isrof Parhani mendatangi kantor Bawaslu Kalsel dengan setumpuk berkas dugaan pelanggaran yang dilakukan BirinMu. apahabar.com/Rizal Khalqi

apahabar.com, BANJARMASIN – Sepekan jelang pemungutan suara ulang 9 Juni, sederet dugaan kecurangan pemilu kembali mencuat.

Rabu (2/6) siang, Muhammad Isrof Parhani mendatangi kantor Bawaslu Kalsel dengan setumpuk berkas.

Total ada 19 bukti yang diajukan pria berambut cepak itu ke pengawas pemilu.

“Belasan bukti ini berisi bukti dugaan kecurangan BirinMu [Sahbirin-Muhidin] pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Isrof.

Isrof tak datang sendiri. Ia ditemani tiga koleganya.

“Temuan kita di lapangan ada pengrusakan spanduk, pembagian ikan, sayur dan lainnya,” beber pria yang juga dikenal sebagai Tim Hukum H Denny-Difriadi (H2D).

Heriyanto, kuasa hukum Isrof, bilang temuan tersebut didapat menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Sebagai pengingat, Jumat 19 Maret MK memerintahkan KPU menggelar PSU di 7 kecamatan tiga kabupaten di Kalsel.

Perintah tersebut selaras dengan permohonan yang diajukan H2D bahwa Pilgub Kalsel telah diwarnai beragam kecurangan, ancaman hingga intimidasi.

“Nah, kali ini kecurangan yang sama masih terjadi. Masih ada bagi bakul, bagi uang, bagi ikan, bagi sayur,” jelasnya.

Karenanya, ia berharap Bawaslu bisa memeriksa temuan itu secara objektif.

“Ini sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis masif maka salah satu sanksinya adalah diskualifikasi pasangan calon,” kata Heriyanto.

Tok! DKPP Putuskan Komisioner Bawaslu Kalsel Melanggar Etik

Salah satu bukti yang ia pamerkan adalah foto Sahbirin Noor saat membagikan ikan di daerah Aluh-Aluh, kemudian politik uang dalam bentuk zakat yang didapat timnya dari enam kecamatan dari tujuh kecamatan PSU.

Lebih jauh, ada juga bukti berupa video pembagian uang di Astambul, dan salinan chatting atau rekam jejak pesan singkat via aplikasi yang diduga berisi janji untuk menggaji sejumlah oknum RT dan RW apabila bisa menyukseskan dukungan ke BirinMu.

Praktis, Bawaslu hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengecek bukti-bukti yang disodorkan Isrof Cs, dan mengambil keputusan.

Isrof berharap Bawaslu bisa segera mengambil keputusan atas bukti-bukti tersebut.

“Kalau Bawaslu speedy trial (bergerak cepat) maka tidak akan mengganggu waktu pemilihan,” tuturnya.

“Harapan kami 4-5 hari Bawaslu bisa selesai, kemudian mengambil keputusan,” sambungnya.