Bawa 2 Paket Sabu, Warga Kelayan A Diciduk di Bakti Lestari Batola

Kedapatan membawa sabu, seorang warga Jalan Kelayan A Gang Sejiran Banjarmasin ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), Jumat (6/1) sore.

Tersangka MR dan barang bukti 2 paket sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Batola. Foto: Humas Polres Batola

apahabar.com, MARABAHAN - Kedapatan membawa sabu, seorang warga Jalan Kelayan A Gang Sejiran Banjarmasin ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), Jumat (6/1) sore.

Pria berinisial MR (26) tersebut ditangkap ketika sedang berkeliaran di Perumahan Bakti Lestari, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak.

"Melalui serangkaian penyelidikan, kami mengamankan seorang pemuda yang sedang berkendara sekitar pukul 18.30 Wita," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Sabtu (7/1).

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket sabu dengan total berat bersih 1,51 gram," imbuhnya.

Selain barang bukti lain, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp300 ribu, sebuah ponsel dan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DA 6137 Q yang dikendarai pelaku.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Malik.