Pemilu 2024

Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Ganjar: Kita Tunggu Keputusannya

Bakal calon presiden yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo memberikan tanggapan soal pembahasan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Ganjar dan Gibran saat mengunjungi Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama, Selasa, (08/08). Foto: apahabar.com/Fernando

apahabar.com, SOLO - Bakal calon presiden yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo memberikan tanggapan soal pembahasan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Ganjar mempersilahkan agar materi tersebut diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

"Biar aja itu diuji, karena dengan ujian itu nanti kan ada yang didengarkan pendapatnya masing-masing," ungkapnya ditemui usai mengunjungi Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama, Selasa, (08/08).

Ganjar kemudian meminta agar memberi kebebasan pada hakim untuk memutuskan. Dikarenakan soal usia ini sudah ditentukan oleh undang-undang.

"Ini kan soal uji undang-undang. Undang- undang dahulu pasti sudah dikaji. Jadi kita berikan seluruh hak warga. Kita tunggu saja keputusannya," tandas Ganjar.

Baca Juga: Ganjar, Capres Kedua Setelah Anies Baswedan yang Bertemu Habib Novel

Diketahui Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan lima kepala daerah, menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Poin gugatannya adalah terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

Mereka berharap bahwa setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Asumsinya pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.