Kalteng

Batas Daerah dengan Kutai Barat, Bupati Barut: Sesuai Kajian Tim Provinsi Kalteng

apahabar.com, MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, Kalteng, H Nadalsyah menegaskan bahwa segmen batas daerah Kabupaten…

Oleh Syarif
Bupati Barut, H H Nadalsyah. Foto-Istimewa

apahabar.com, MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, Kalteng, H Nadalsyah menegaskan bahwa segmen batas daerah Kabupaten Barut dengan Kutai Barat Provinsi, Kaltim bertahan di garis kajian Tim Provinsi Kalimantan Tengah, dan tidak menerima kajian tim pusat.

Hal tersebut ia katakan setelah mendengarkan paparan tim penegasan batas daerah (PBD) di Rumah Jabatan bupati, Senin (27/9).

“Garis kajian pusat tidak sesuai dengan Kepmen 89 pasal 1 dari puncak Gunung ke Gunung lainnya, sedangkan Pusat menggaris berdasarkan Watershed sehingga banyak sungai yang secara fakta di lapangan masuk ke Kaltim,” kata Nadalsyah.

Dia juga memerintahkan Tim PBD untuk bersurat dan berkas-berkas kepada Kemendagri sebagai alat pendukung.

Pihaknya berharap segmen batas kembali sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 185.5-486 Tahun 1989 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah antara Propinsi Daerah Tingkat I Kaltim dengan Propinsi Daerah Tingkat I Kalteng.

Rapat ini sendiri pada dasarnya Menindaklanjuti Rapat Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Wilayah II tanggal 16 -18 September 2021 di Ruang Rapat Lime Green Hotel Ibis Staylis Jakarta Pusat.

Dimana rapat membahas penyelesaian tata batas antara Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Paser dan Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur dan tata batas Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.

Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) yang diketuai Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hj Siti Nornah Iriawati melaporkan hasil rapat tersebut kepada Bupati di Ruang Tamu Rumah Jabatan Bupati.

Dalam paparannya, Kepala Dinas PUPR, M Iman Topik menjelaskan secara singkat hasil rapat, dimana Tim Pusat mengeluarkan garis batas daerah segmen Provinsi Kalimantan Tengah dengan Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Timur.

“Untuk segmen TK 6 dan 7 yakni tata batas dengan Kabupaten Kutai Barat tidak dibahas dalam rapat tersebut,” jelas Topik.

Dijelaskan juga Kepala Bagian Pemerintahan, BP Girsang bahwa tim telah menyampaikan hasil kajian untuk segmen TK 6 dan 7, tetapi oleh pusat tidak dibahas lebih lanjut.