Kalsel

Batal Tender Jalan di Batola, CV Ridho Menang Gugatan PTUN

apahabar.com, BANJARMASIN – CV Ridho resmi memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Perusahaan…

Gugatan bermula setelah CV Ridho merasa dirugikan atas pembatalan sepihak oleh Pokja terkait lelang pekerjaan peningkatan jalan di wilayah Batola. Foto ilustrasi: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – CV Ridho resmi memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Perusahaan itu sebelumnya menggugat Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan LIII Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa, Kabupaten Barito Kuala Januari 2021 silam.

Gugatan itu mencuat lantaran CV Ridho merasa dirugikan atas pembatalan sepihak oleh Pokja terkait lelang pekerjaan peningkatan jalan di wilayah Batola.

Putusan PTUN Banjarmasin itu dikeluarkan pada 10 Juni kemarin. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum pemerintah oleh Pokja atas pembatalan tender tersebut.

“Menyatakan perbuatan yang dilakukan tergugat dengan melakukan pembatalan tender peningkatan struktur jalan ruas jalan nomor 05 dengan ID tender 2224270 Tahun Anggaran 2020 merupakan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah,” bunyi salah satu poin putusan.

Atas putusan tersebut, CV Ridho meminta agar Pokja Pemilihan LIII Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa, Batola selaku tergugat menjalankan putusan majelis hakim, dan mengembalikan haknya sebagai pemenang tender.

“Kami meminta Pokja mengembalikan seperti awal. Bahwa kami yang sebagai pemenang,” ujar kuasa hukum CV. Ridho, Krisna Dewa, Rabu (16/6).

Krisna Dewa menjelaskan secara singkat soal munculnya gugatan tersebut. Mulanya CV Ridho dinyatakan menang tender untuk peningkatan jalan senilai kurang lebih Rp800 juta oleh Pokja.

Namun, sebelum kontrak ditandatangani, Pokja secara mendadak menghapus proses lelang dengan alasan adanya evaluasi.

Atas hal itu, pihaknya melakukan gugatan lantaran menilai apa yang dilakukan Pokja tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga akhirnya majelis hakim PTUN Banjarmasin memutuskan bahwa Pokja memang bersalah.

Sementara itu, Ketua Pokja Pemilihan LIII Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa, Batola, saat dikonfirmasi sudah mengetahui terkait putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin tersebut.

Kendati demikian, pihaknya masih belum bisa memutuskan langkah selanjutnya. Apakah banding atau menerima dan melaksanakan putusan majelis hakim.

“Kami sudah mengetahui. Tapi masih belum diputuskan langkah selanjutnya. Karena putusannya baru sampai ke kami. Kami akan rembukan dulu,” kata Dwi saat dikonfirmasi.