Baru Keluar dari Rutan Tanjung, Pria di Tabalong Bawa Kabur Motor Warga HST

Pernah mendekam di penjara rupanya tak membuat pria asal Tabalong, JR, kapok. Pria 21 tahun asal Desa Kambitin ini kedapatan membawa kabur sepeda motor milik wa

Pelaku saat berada di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Foto - Humas Polres

apahabar.com, TANJUNG - Pernah mendekam di penjara rupanya tak membuat pria asal Tabalong, JR, kapok. Pria 21 tahun asal Desa Kambitin ini kedapatan membawa kabur sepeda motor milik warga Hulu Sungai Tengah (HST).

Pada Rabu (8/2) kemarin, dia ditangkap anggota Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resrim Iptu Galih Putra Wiratama di depan Rutan Kelas IIB Tanjung.

"Pelaku ditangkap usai keluar menyelesaikan hukuman di Rutan Tanjung atas tindak pidana serupa," kata Kapolres Tabalong melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Kamis (9/2).

Baca Juga: Duh! Dosen Unsil Diduga Lecehkan Sejumlah Mahasiswi

Korbannya berinisial SP (30), warga Desa Lambung Anak, Batang Alai Utara, HST. Kejadian ini bermula saat korban menawarkan motornya untuk dijual melalui media sosial.

Pada 17 Agustus 2022, pelaku menghubungi korban untuk membuat janji bertemu. Si pelaku ingin membeli motor tersebut.

Keduanya sepakat bertemu di depan dealer Desa Maburai, Murung Pudak, Tabalong. Setelah bertemu, pelaku kemudian mengecek kondisi dan mencoba motor tersebut sebelum membeli. Tapi setelah itu pelaku tak kunjung kembali. 

"Saat itu korban menghubungi pelaku melalui telepon dan pesan, tapi pelaku tidak meresponnya," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tabalong, 8 Paket Sabu Diamankan

Merasa kena tipu, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian. Korban mengaku rugi Rp6 juta. 

"Pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Turut disita barang bukti sepeda motor warna hitam," pungkas Sutargo.