Baru Enam Parpol Daftarkan Bacaleg, Begini Imbauan Ketua KPU Kapuas

Sebanyak enam partai politik (Parpol) telah menyerahkan berkas dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten

FOTO : Ketua KPU Kapuas, Kalteng Adiresido. Foto-apahabar.com/Irfansyah

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Sebanyak enam partai politik (Parpol) telah menyerahkan berkas dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.

Ke enam Parpol itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan (PDIP), Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat (PD).

"Sampai hari ini sudah enam Parpol yang menyerahkan dokumen persyaratan Bacaleg. Jadi, dua belas Parpol lagi yang belum menyerahkan," kata Ketua KPU Kapuas Adiresido, Jumat (12/5).

Dirinya pun mengimbau kepada parpol yang belum menyerahkan berkas Bacaleg agar sebelum menyerahkan berkas dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan admin KPU.

"Jadi, sebelum pengurus parpolnya datang, pihak LO-nya terlebih dulu mendatangi admin KPU sehingga memperlancar pekerjaan mereka juga," ujar Adi.

Hal tersebut, lanjut Ketua KPU Kapuas, seperti yang sudah dilakukan oleh partai politik yang sudah mendaftarkan Bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum.

"Mereka sebelum pengurus parpolnya datang, pihak LO-nya terlebih dulu menemui admin KPU untuk melihat bagaimana status di silonnya. Karena yang menguploud ke silon, itu partainya sendiri," pungkas Adiresido. 

Baca Juga: Daftarkan Bacaleg, Partai Demokrat Kapuas Optimis Peroleh Kursi di Lima Dapil