Baru Dilantik, Komisioner KPID Kalsel Minta Uang Kehormatan Agustus

KPID) Kalimantan Selatan yang dilantik pada 19 Agustus 2025 menuntut agar komisioner periode sebelumnya mengembalikan uang kehormatan dan fasilitas Agustus.

Ketua KPID Kalsel periode 2021–2025, HM Farid Soufian. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan yang dilantik pada 19 Agustus 2025 menuntut agar komisioner periode sebelumnya mengembalikan uang kehormatan dan fasilitas bulan Agustus.

Tuntutan itu disampaikan melalui surat Nomor 142/KPID/08/2025 yang ditandatangani Ketua KPID Kalsel, Muhammad Leoni Hermawan, tertanggal 27 Agustus 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan, masa jabatan dan pemberkasan dimulai sejak 12 Agustus 2025 sesuai SK Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0746/KUM/2025. Artinya, komisioner lama tidak lagi berhak atas uang kehormatan maupun fasilitas sejak tanggal tersebut.

Namun, Ketua KPID Kalsel periode 2021–2025, HM Farid Soufian, menilai tuntutan itu tidak lazim. Menurutnya, aturan kepegawaian menyatakan masa kerja dihitung sejak pelantikan, bukan sejak terbitnya SK.
“Jadi mereka mulai sah bekerja pada 19 Agustus 2025, bukan sebelumnya,” tegas Farid, Rabu (27/8).

Ia menambahkan, administrasi kegiatan maupun pemberkasan hingga 19 Agustus masih menjadi kewenangan komisioner lama. Bahkan, hak uang kehormatan dan fasilitas baru bisa diterima setelah struktur kepengurusan KPID 2025–2028 ditetapkan melalui SK Gubernur berikutnya.

Farid menyebut pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Biro Hukum Setdaprov Kalsel. Hasilnya, dinyatakan bahwa masa kerja komisioner baru berlaku sejak pelantikan 19 Agustus 2025.