Kalsel

Baru Dibuka, Posko Gugatan ke Gubernur Kalsel Banjir Aduan!

apahabar.com, BANJARMASIN – Bantuan jalan, gugatan pun ikut jalan. Belakangan waktu, perhatian publik ikut tertuju ke…

Tim advokasi korban banjir Kalsel mulai membuka posko pengaduan hingga 14 hari ke depan. Posko berlokasi di Jalan Brigjen H Hasan Basry, Nomor 37, Alalak Utara, Banjarmasin Utara, tepatnya di kantor Borneo Law Firm. apahabar.com/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Bantuan jalan, gugatan pun ikut jalan. Belakangan waktu, perhatian publik ikut tertuju ke dugaan kelalaian pemerintah atas banjir hebat yang melanda Kalimantan Selatan.

Baru sehari dibuka, Posko Gugatan Class Action sudah ‘diserbu’ warga dari penjuru Kalimantan Selatan, Selasa (2/2). Mereka umumnya korban banjir.

Posko ini berlokasi di Jalan Brigjen H Hasan Basry, Nomor 37, Alalak Utara, Banjarmasin Utara, tepatnya di kantor Borneo Law Firm.

Pantauan apahabar.com, tercatat sudah 12 warga mengadu ke Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel. Ada yang dari Banjarmasin hingga Barito Kuala. Ada yang datang langsung. Ada juga mengadu via whatsapp, aplikasi pesan singkat online.

Meski sudah belasan orang, menurut Presiden Direktur Borneo Law Firm, Muhamad Pazri, jumlah tersebut belum seberapa.

“Target kami ratusan. Tapi kalau puluhan pun kami tetap akan jalan,” ujar Pazri selaku koordinator posko pengaduan tersebut.

Posko pengaduan bentukan Pazri dan 20 advokat asal Banua lainnya ini akan dibuka hingga 14 Februari mendatang.

Mereka bertekad mengakomodir para korban banjir Kalsel dalam gugatan kelompok warga atau class action. Calon tergugatnya adalah Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel.

“Beberapa pun kerugiannya, jika bersedia menjadi calon penggugat dalam permasalahan banjir ini, kami siap mengadvokasinya,” ujar Ketua Young Lawyer Committee (YLC) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin ini.

Para korban tadi umumnya mengirim sejumlah bukti-bukti, alamat, hingga bentuk kerugian yang diderita. Baik melalui kontak WhatsApp, email, atau datang langsung ke posko yang sudah disediakan. Di mana bukti-bukti tersebut nantinya diinventarisir advokat sebagai bahan gugatan.

“12 orang ini datang berkonsultasi. Kami akan buka sampai 14 hari ke depan,” ujarnya.

Pazri menilai antusiasme warga turut serta dalam upaya gugatan class action terkait banjir Kalsel patut diacungi jempol.

Pasalnya, baru sehari dibuka, sudah banyak yang menghubungi pihaknya untuk menyampaikan keluhan mereka.

“Karena kami dulu juga sempat mau melakukan gugatan class action terkait PLN. Dan saat itu kurang peminat. Kali ini tampaknya akan banyak yang melimpahkan kuasanya,” imbuhnya.

20 pengacara tergabung dalam Tim Gugatan Class Action Banjir Kalsel. Langkah-langkah untuk memantapkan upaya gugatan terus dilakukan.

Termasuk berkoordinasi dengan tim yang sudah berpengalaman. Salah satunya, penggugat Gubernur Anies Baswedan terkait banjir Jakarta. Lebih jauh, juga dengan ahli hukum lingkungan di Kalsel. Kemudian, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum Pers, YLBHI, Kontras, Elsam, dan ICJR, Tim Pembela Kebebasan Pers yang memenangkan gugatan class action terkait pemutusan internet di Papua.

Dasar gugatan, Pazri menilai Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah lalai dengan tidak memberikan peringatan dini ke warga saat hujan lebat yang mengguyur sejak 10 Januari lalu.

Mengacu data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), curah hujan dengan intensitas tinggi tercatat di Stasiun Meteorologi Syamsudin Noor Banjarmasin pada periode itu, berturut-turut 125 milimeter (mm), 30 mm, 35 mm, 51 mm, 249 mm, dan 131 mm. Intensitas itu disebut sebagai yang tertinggi dalam catatan sejarah.

Pemprov Kalsel dilaporkan memiliki delapan alat EWS bahaya banjir yang dipasang di 6 kabupaten pada 2019 lalu.

Delapan EWS ini berada di Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, dan Banjar. Masing-masing satu unit. Sedangkan, di Hulu Sungai Utara dan Tanah Bumbu dua unit. Namun umumnya, ESW-EWS itu sering eror.

Duh, Sistem Peringatan Dini Banjir di Kalsel Ternyata Sering Eror

Pemprov bakal digugat terkait kerugian yang diderita para korban akibat banjir terparah sepanjang sejarah Kalsel ini. Baik dari segi material maupun immaterial.

Terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Kalsel Kisworo Dwi Cahyono mendukung penuh langkah warga menggugat pemerintah atas kelalaian banjir Kalsel.

“Silakan warga menggugat. Semakin banyak yang menggugat, berarti semakin banyak yang sadar hukum. Pemerintah harus bertanggung jawab atas kerusakan daripada bencana ekologis ini,” jelas Kisworo kepada apahabar.com, Selasa sore.

Walhi, kata Kisworo, siap bergabung dengan gerakan class action untuk menggugat banjir Kalsel ini setelah tanggap darurat.

Saat ini Walhi masih terfokus mendistribusikan bantuan kepada para korban banjir di enam daerah, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Banjar, Tanah Laut, Barito Kuala, Kota Banjarmasin, dan Banjarbaru.

“Posko induk kami di kantor Walhi Kalsel masih jalan. Saat ini, masih ada kaum rentan yang menjadi korban banjir, lansia, ibu, difabel hingga bayi yang membutuhkan obat-obatan, selimut, susu, hingga buku sekolah,” ujar Kisworo.

Viral Pembubaran Massa Class Action Banjir Kalsel, “Ada yang Mau Menjatuhkan Pemerintah”

Berkaca dari pembubaran sejumlah massa aksi di Taman Nol Kilometer oleh sekelompok massa lainnya, Kisworo meminta Polda Kalsel segera turun tangan.

“Kapolri dan kapolda harus turun tangan menjamin hak masyarakat mencari keadilan terpenuhi. Kapolda harus menjamin keamanan, dan keselamatan para aktivis, advokat, dan korban banjir itu sendiri dari segala macam bentuk intimidasi,” ujar Kisworo.

Lebih jauh, Kisworo tetap pada pendiriannya. Bahwa pemerintah harus segera mengevaluasi dan mengaudit perizinan industri ekstraktif, menghentikan izin baru, penegakan hukum terutama terhadap perusak lingkungan, perbaikan atau pemulihan kerusakan lingkungan termasuk sungai, dan drainase.

Kemudian, mengevaluasi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), RPJM yang pro-keselamatan rakyat dan lingkungan serta mampu menghilangkan bencana ekologis.

Termasuk, memastikan keselamatan rakyat dan berupaya bencana banjir tidak terulang lagi dan pemerintah jangan gagap lagi dalam mitigasi bencana.

Catatan Walhi, Kalimantan Selatan punya luas 3,7 juta hektare yang terdiri dari 13 kabupaten/kota. Namun seluas 50 persen dari 3,7 juta hektare wilayah Kalsel sudah dibebani izin industri ekstraktif. Yakni tambang 33 persen dan perkebunan kelapa sawit 17 persen.

“Itu belum termasuk HTI [hutan tanaman industri, dan HPH [Hak penguasaan hutan],” ujar Kisworo.

Jeng.. Jeng! Posko untuk Gugat Gubernur Akibat Banjir Kalsel Resmi Dibuka